Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky bisa bebas dari penjara.
Hal itu terjadi bila mendapatkan bukti lain, selain keterangan palsu Aep dan putusan praperadilan Pegi Setiawan.
"Ya kalau laporan didukung bukti-bukti lain selain laporan palsu Aep dan putusan praperadilan, maka tidak mustahil hukuman seumur hidup itu bisa berubah, bahkan sangat mungkin juga berpebgaruh terhadap pembebasannya," kata Abdul Fickar, Minggu (14/7)
Tujuh terpidana melaporkan dua saksi Aep dan Dede atas memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri. Selain melaporkan kedua saksi, para terpidana juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). Abdul Fickar mengatakan PK itu upaya hukum sebagai usaha bebas dari hukuman seumur hidup.
"Tapi belum tentu juga dikabulkan. Jadi, polisi harus bejerja keras mengungkap siapa pelaku yang sebenarnya," ujar Abdul Fickar.
Untuk diketahui, Aep dan Dede dilaporkan oleh kubu tujuh terpidana atas kasus memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024. Pelaporan dilayangkan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Aep adalah salah satu saksi yang menyebut Pegi berada di lokasi pembunuhan Vina. Kini, Penetapan tersangka Pegi dicabut dan dibebaskan dari penjara.
Aep dan Dede juga disebut memberikan keterangan palsu atas keterlibatan tujuh terpidana. Maka itu, para terpidana melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan bisa bebas seperti Pegi.
Baca juga : Pengamat: 7 Terpidana Kasus Vina Berpotensi Bebas
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian untuk mencari bukti-bukti yang lain. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran," kata kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri.
Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede Riswanto adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP. (Z-10)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
LPSK mempertimbangkan syarat-syarat pemberian perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat.
HARI ini Bareskrim Polri memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi 2016 silam sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemberian kesaksian palsu.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, mengatakan kliennya sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki menghadiri undangan gelar perkara awal kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri pada Selasa (30/7).
Bareskrim Polri ditantang untuk membuka rekaman CCTV dan ponsel para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved