Polri Ditantang Buka CCTV dan Ponsel Terpidana Kasus Vina

Siti Yona Hukmana
17/7/2024 19:15
Polri Ditantang Buka CCTV dan Ponsel Terpidana Kasus Vina
Bareskrim Polri ditantang untuk membuka rekaman CCTV dan ponsel para terpidana kasus Vina Cire bon(MI/Siti Yona Hukmana)

BARESKRIM Polri ditantang untuk membuka rekaman CCTV dan ponsel para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Tantangan ini disampaikan oleh Politikus Dedi Mulyadi setelah melaporkan Inspektur Satu Rudiana, ayah Eky, ke Bareskrim Polri.

"Saya pikir Mabes Polri memiliki kemampuan menganalisis peristiwa ini dengan baik. Mengapa? Karena tahun 2016 itu belum terlalu lama, masih dalam era digital. Ponsel dari para terpidana masih ada. Itu tinggal dinyalakan dan dibuka," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penganiayaan

Dedi, yang mendampingi keluarga para terpidana, meyakini bahwa semua peristiwa yang terjadi pada 2016 akan terbongkar jika ponsel para terpidana dibuka.

Menurutnya, hal ini akan menghilangkan spekulasi dan beralih ke bukti berbasis sains.

"Selain itu, saya juga meminta agar rekaman CCTV dibuka. Ada dua CCTV yang perlu diperiksa, pertama, CCTV dari Indomaret di dekat SMP 11, dan kedua, CCTV di flyover. Rekaman ini akan memperlihatkan peristiwa kematian Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu," tambah Dedi.

Baca juga : Pengamat: 7 Terpidana Kasus Vina Berpotensi Bebas

Dedi juga mempertanyakan penanganan geografis kasus tersebut.

"Pertanyaan besarnya adalah mengapa peristiwa kematian Vina yang terjadi di flyover di Kabupaten Cirebon ditangani oleh Polresta Cirebon? Ini harus dijelaskan dari sisi SOP penanganan," tegasnya.

Salah satu terpidana, Hadi Saputra, telah melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan penganiayaan ke Bareskrim Polri.

Baca juga : Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim

Dedi mengapresiasi Bareskrim Polri yang menerima laporan ini dan berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) segera menindaklanjutinya.

"Hari ini Bareskrim Mabes Polri menjawab keraguan publik. Apakah Pak Rudiana bisa dilaporkan, apakah pelaporannya akan diterima dan diproses, dan ternyata Bareskrim Polri menerima serta akan memprosesnya. Terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada karena membuka kasus ini seluas-luasnya agar kita bisa mendapatkan keadilan yang terbuka," tutup Dedi.

Laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya