Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BARESKRIM Polri ditantang untuk membuka rekaman CCTV dan ponsel para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Tantangan ini disampaikan oleh Politikus Dedi Mulyadi setelah melaporkan Inspektur Satu Rudiana, ayah Eky, ke Bareskrim Polri.
"Saya pikir Mabes Polri memiliki kemampuan menganalisis peristiwa ini dengan baik. Mengapa? Karena tahun 2016 itu belum terlalu lama, masih dalam era digital. Ponsel dari para terpidana masih ada. Itu tinggal dinyalakan dan dibuka," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penganiayaan
Dedi, yang mendampingi keluarga para terpidana, meyakini bahwa semua peristiwa yang terjadi pada 2016 akan terbongkar jika ponsel para terpidana dibuka.
Menurutnya, hal ini akan menghilangkan spekulasi dan beralih ke bukti berbasis sains.
"Selain itu, saya juga meminta agar rekaman CCTV dibuka. Ada dua CCTV yang perlu diperiksa, pertama, CCTV dari Indomaret di dekat SMP 11, dan kedua, CCTV di flyover. Rekaman ini akan memperlihatkan peristiwa kematian Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu," tambah Dedi.
Baca juga : Pengamat: 7 Terpidana Kasus Vina Berpotensi Bebas
Dedi juga mempertanyakan penanganan geografis kasus tersebut.
"Pertanyaan besarnya adalah mengapa peristiwa kematian Vina yang terjadi di flyover di Kabupaten Cirebon ditangani oleh Polresta Cirebon? Ini harus dijelaskan dari sisi SOP penanganan," tegasnya.
Salah satu terpidana, Hadi Saputra, telah melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan penganiayaan ke Bareskrim Polri.
Baca juga : Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
Dedi mengapresiasi Bareskrim Polri yang menerima laporan ini dan berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) segera menindaklanjutinya.
"Hari ini Bareskrim Mabes Polri menjawab keraguan publik. Apakah Pak Rudiana bisa dilaporkan, apakah pelaporannya akan diterima dan diproses, dan ternyata Bareskrim Polri menerima serta akan memprosesnya. Terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada karena membuka kasus ini seluas-luasnya agar kita bisa mendapatkan keadilan yang terbuka," tutup Dedi.
Laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP. (Z-10)
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Warga agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan dan peristiwa keamanan lainnya seperti aksi tawur, penyalahgunaan narkoba, dan insiden kebakaran.
Kemlu terus mendukung proses penyelidikan kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan, termasuk dengan menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTV) kepada pihak kepolisian.
TIM digital forensik Polri mendalami sedikitnya 20 rekaman kamera pengawas (CCTV) dari berbagai lokasi terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan
Pelajari closed circuit TV, fungsinya untuk keamanan, dan cara kerjanya dalam sistem pengawasan modern.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
pemasangan kamera CCTV di berbagai titik strategis dalam taman untuk memantau aktivitas dan mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved