Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KORUPSI terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Berikut adalah enam kasus yang mencuri perhatian:
Tuntutan Jaksa: 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Vonis Hakim: 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Pertimbangan Hakim: Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggung jawab keluarga, dan fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Tuntutan Jaksa: 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Vonis Hakim: 3 tahun penjara dan denda Rp5.000.
Pertimbangan Hakim: Tidak disebutkan secara rinci, namun vonis lebih ringan dari tuntutan.
Tuntutan Jaksa: 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Vonis Hakim: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Pertimbangan Hakim: Pertimbangan serupa dengan Harvey Moeis, termasuk tanggungan keluarga dan belum pernah dipidana.
Tuntutan Jaksa: 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Vonis Hakim: 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Pertimbangan Hakim: Hakim mengapresiasi kerja sama terdakwa dalam mengungkap kasus tersebut.
Tuntutan Jaksa: 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis Hakim: 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Pertimbangan Hakim: Hakim mencatat bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum.
Tuntutan Jaksa: 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Vonis Hakim: 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Pertimbangan Hakim: Hakim mempertimbangkan alasan kemanusiaan terkait kondisi kesehatan terdakwa.
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa vonis hakim dalam kasus korupsi sering kali lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Pertimbangan yang sering muncul meliputi sikap sopan terdakwa, tanggungan keluarga, kerja sama selama penyidikan, hingga alasan kemanusiaan.
Namun, kondisi ini sering menuai kritik dari masyarakat yang menilai bahwa hukuman ringan tidak memberikan efek jera. (VOI/Z-10)
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) memaparkan ada puluhan terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas oleh pengadilan tingkat pertama sepanjang 2023.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
PEMBEBASAN Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 diyakini bisa menjadi angin segar dalam pembebasan tujuh terpidana tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)menahan tujuh tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda, Jumat (9/5) sore. Dua kasus ini merugikan negara sekitar Rp7,102 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved