Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KORUPSI terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Berikut adalah enam kasus yang mencuri perhatian:
Tuntutan Jaksa: 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Vonis Hakim: 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Pertimbangan Hakim: Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggung jawab keluarga, dan fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Tuntutan Jaksa: 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Vonis Hakim: 3 tahun penjara dan denda Rp5.000.
Pertimbangan Hakim: Tidak disebutkan secara rinci, namun vonis lebih ringan dari tuntutan.
Tuntutan Jaksa: 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Vonis Hakim: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Pertimbangan Hakim: Pertimbangan serupa dengan Harvey Moeis, termasuk tanggungan keluarga dan belum pernah dipidana.
Tuntutan Jaksa: 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Vonis Hakim: 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Pertimbangan Hakim: Hakim mengapresiasi kerja sama terdakwa dalam mengungkap kasus tersebut.
Tuntutan Jaksa: 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis Hakim: 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Pertimbangan Hakim: Hakim mencatat bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum.
Tuntutan Jaksa: 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Vonis Hakim: 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Pertimbangan Hakim: Hakim mempertimbangkan alasan kemanusiaan terkait kondisi kesehatan terdakwa.
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa vonis hakim dalam kasus korupsi sering kali lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Pertimbangan yang sering muncul meliputi sikap sopan terdakwa, tanggungan keluarga, kerja sama selama penyidikan, hingga alasan kemanusiaan.
Namun, kondisi ini sering menuai kritik dari masyarakat yang menilai bahwa hukuman ringan tidak memberikan efek jera. (VOI/Z-10)
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) memaparkan ada puluhan terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas oleh pengadilan tingkat pertama sepanjang 2023.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Umar Said menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar Said juga membenarkan saat dikonfirmasi para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Malaysia diperkirakan telah mengalami kerugian hingga RM277 miliar (sekitar Rp1.154 triliun) akibat kejahatan keuangan yang melibatkan pencurian dan kebocoran dana publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved