Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

6 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Ini Divonis di Bawah Tuntutan Jaksa, Berikut Daftarnya!

 Gana Buana
24/12/2024 15:00
6 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Ini Divonis di Bawah Tuntutan Jaksa, Berikut Daftarnya!
Vonis terdakwa kasus korupsi timah didakwa lebih rendah dibanding tuntutan jaksa(Antara)

KORUPSI terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Berikut adalah enam kasus yang mencuri perhatian:

1. Harvey Moeis

  • Tuntutan Jaksa: 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

  • Vonis Hakim: 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

  • Pertimbangan Hakim: Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggung jawab keluarga, dan fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

2. Toni Tamsil alias Akhi

3. Amir Syahbana (Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung)

4. Akhmad Taufik

  • Tuntutan Jaksa: 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

  • Vonis Hakim: 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

  • Pertimbangan Hakim: Hakim mengapresiasi kerja sama terdakwa dalam mengungkap kasus tersebut.

5. Syarifuddin Malik

  • Tuntutan Jaksa: 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

  • Vonis Hakim: 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

  • Pertimbangan Hakim: Hakim mencatat bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum.

6. Dedi Wahyudi

  • Tuntutan Jaksa: 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

  • Vonis Hakim: 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

  • Pertimbangan Hakim: Hakim mempertimbangkan alasan kemanusiaan terkait kondisi kesehatan terdakwa.

Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa vonis hakim dalam kasus korupsi sering kali lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Pertimbangan yang sering muncul meliputi sikap sopan terdakwa, tanggungan keluarga, kerja sama selama penyidikan, hingga alasan kemanusiaan.

Namun, kondisi ini sering menuai kritik dari masyarakat yang menilai bahwa hukuman ringan tidak memberikan efek jera. (VOI/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik