Belum Panggil Bobby, KPK: Keterangannya belum Dibutuhkan

Candra Yuri Nuralam
04/7/2025 10:41
Belum Panggil Bobby, KPK: Keterangannya belum Dibutuhkan
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution(MI/Usman Iskandar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi desakan pemeriksaan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution, atas kasus dugaan suap proyek jalan di wilayahnya. Lembaga Antirasuah menegaskan Bobby akan dipanggil jika keterangannya dibutuhkan penyidik.

“Siapapun pihaknya, jika memang diduga mengetahui konstruksi perkara ini, dan dibutuhkan informasi dan keterangannya, maka, penyidik tentu akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Namun, permintaan keterangan dalam penanganan perkara, bukan didasari desakan publik.

Menurut Budi, permintaan keterangan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Biasanya, lanjutnya, pemeriksaan dilakukan atas adanya barang bukti yang merujuk kepada informasi yang diketahui seseorang.

“Tentu KPK dalam melakukan tindakan-tindakan penyidikan berdasarkan alat bukti, semuanya akan didalami dan ditelusuri,” ucap Budi.

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (Can/P-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya