Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ide Prabowo Soal Maafkan Koruptor Butuh Revisi Undang-Undang

Tri Subarkah
20/12/2024 13:20
Ide Prabowo Soal Maafkan Koruptor Butuh Revisi Undang-Undang
ilustrasi.(MI/Seno)

GAGASAN Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi tidak dapat diimplementasikan selama Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum direvisi. Beleid yang berlaku saat ini tak menghapus proses pidana pelaku tipikor meski mengembalikan hasil korupsi ke negara.

"Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo Undang-Undang Nomor 20/2021 (tentang Tipikor) disampaikan bahwa pengembalian kerugian keuangan atau perekonomian negara itu tidak menghapus pidana," terang peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman kepada Media Indonesia, Jumat (20/12).

Artinya, tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya. Namun, Zaenur tidak memungkiri bahwa pengembalian uang hasil korupsi berpotensi mengurangi tuntutan dari jaksa atau vonis yang dijatuhkan hakim di persidangan.

"Bisa menjadi alasan yang meringankan karena itu bentuk sikap kooperatif," ujarnya.

Zaenur sendiri berpendapat pengampunan terhadap koruptor hanya dapat diterapkan jika pelakunya korporasi, bukan individu. Praktik tersebut, sambungnya, sudah diterapkan di berbagai negara, salah satunya Inggris dengan mekanisme deffered prosecution agreement (DPA) alias perjanjian penangguhan penuntutan.

Terlepas dari hal tersebut, jika yang dimaksud oleh Prabowo bertujuan untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset, jalan yang seharusnya dipilih bukanlah memaafkan korutpor meski sudah mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Zaenur menyebut, yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan asset recovery adalah lewat revisi Undang-Undang Tipikor itu sendrii.

"Pemerintah segera melakukan revisi terhadap UU Tipikor untuk mengkriminalisasi illicit enrichment atau praktik memperkaya diri sendiri secara tidak wajar," papar Zaenur.

Lewat skema illicit enrichment yang diatur di UU, seorang penyelenggara negara diharapkan bakal berpikir dua kali untuk memperkaya diri sendiri dari uang negara. Sebab, jika didapati terjadi kenaikan harta kekayaan yang tidak wajar, mereka harus melakukan pembuktian terbalik.
"Harus membuktikan secara terbalik asal usulnya. Kalau tidak bisa membuktikan, maka dirampas untuk negara," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPR RI sekaligus politisi Partai Gerindra Habiburokhman menerangkan bahwa maksud dari pernyataan Prabowo soal memaafkan koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi terkait dengan optimalisasi pemulihan aset. Sebab, sebuah kasus korupsi akan berharkhir pada pengembalian kerugian negara.
Ia menilai, pemulihan aset sejumlah kasus korupsi di Indonesia mulai dipertanyakan publik ketika masuk ke persidangan karena jumlahnya tidak relevan saat proses penyidikan awal. 

"Pada saat di-declare awal dengan saat akhir setelah persidangan ternyata yang disita cuma sedikit karena kerugian keuangan negaranya," kata Habiburokhman.

Menurutnya, Prabowo menyampaikan hal tersebut dengan gaya pop. Habiburokhman menegaskan, Pernyataan Prabowo tidak dalam konteks bakal membebaskan pelaku tindak pidana korupsi, meskipun berpotensi mendapat keringanan hukuman jika bersikap kooperatif.

"Jangan dipelintir, jangan di-framing dengan jahat, bahwa Pak Prabowo akan membebaskan koruptor, enggak mungkin lah," pungkasnya. (Tri/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya