Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman mengatakan aparat penegak hukum harus benar-benar memanfaatkan secara maksimal perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura. Selama ini, ujar Zaenur, tidak ada kerangka hukum yang kuat untuk penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) yang buron di Singapura.
"Semacam tidak ada tekanan pada pihak Singapura untuk memulangkan mereka ke Indonesia," ujar Zaenur ketika dihubungi, Senin (25/3).
Dengan ratifikasi perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura, menurutnya itu membuka peluang untuk memulangkan buron berbagai jenis tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi. Zaenur juga menilai perjanjian itu efektif karena telah ada dasar hukumnya.
Baca juga : Menkumham Ungkap KPK Minta Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Dipercepat
Meski demikian, ia menegaskan perjanjian ekstradisi itu baru bisa berjalan jika digunakan oleh aparat penegak hukum dengan maksimal.
Setelah perjanjian ekstradisi dibuat, sambung Zaenur, para penegak hukum sebaiknya memetakan buronan-buronan yang berlindung Singapura dan mengajukan ekstradisi.
"Ada prasyarat dalam ekstradisi, hal yang harus dipenuhi misalnya permintaannya harus didasarkan perkara hukum dan sebagainya. Ini hanya akan bermanfaat jika digunakan oleh penegak hukum," terang dia.
Baca juga : Kejagung Sebut Perjanjian Ekstradisi Permudah Rampas Aset di Singapura
Apalagi, tegasnya, perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura dibayar dengan harga mahal. Perjanjian itu akhirnya disetujui dan disahkan menjadi undang-undang satu paket dengan perjanjian-perjanjian lainnya seperti Perjanjian mengenai Flight Information Region (FIR) Indonesia - Singapura dalam pengelolaan ruang kendali udara.
"Harga yang harus dikeluarkan oleh RI sepakat membangun kerja sama dalam bidang pertahanan dengan Singapura. Ada tiga perjanjian yang disahkan bersama-sama. Tujuan masing-masing negara adalah mendapat manfaat," papar Zaenur.
Untuk perjanjian ekstradisi, ia menilai pihak Indonesia yang kemungkinan mendapat manfaat karena lebih banyak warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana,melarikan diri atau jadi buronan di Singapura. Sebaliknya, Singapura mendapat manfaat dalam bidang pertahanan melalui perjanjian FIR.
"Artinya ada harga yang mahal, perjanjian ekstradisi harus dimanfaatkan betul oleh aparat penegak hukum untuk memulangkan buron termasuk tindak pidana korupsi," tukasnya. (Ind/Z-7)
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved