Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman mengatakan aparat penegak hukum harus benar-benar memanfaatkan secara maksimal perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura. Selama ini, ujar Zaenur, tidak ada kerangka hukum yang kuat untuk penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) yang buron di Singapura.
"Semacam tidak ada tekanan pada pihak Singapura untuk memulangkan mereka ke Indonesia," ujar Zaenur ketika dihubungi, Senin (25/3).
Dengan ratifikasi perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura, menurutnya itu membuka peluang untuk memulangkan buron berbagai jenis tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi. Zaenur juga menilai perjanjian itu efektif karena telah ada dasar hukumnya.
Baca juga : Menkumham Ungkap KPK Minta Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Dipercepat
Meski demikian, ia menegaskan perjanjian ekstradisi itu baru bisa berjalan jika digunakan oleh aparat penegak hukum dengan maksimal.
Setelah perjanjian ekstradisi dibuat, sambung Zaenur, para penegak hukum sebaiknya memetakan buronan-buronan yang berlindung Singapura dan mengajukan ekstradisi.
"Ada prasyarat dalam ekstradisi, hal yang harus dipenuhi misalnya permintaannya harus didasarkan perkara hukum dan sebagainya. Ini hanya akan bermanfaat jika digunakan oleh penegak hukum," terang dia.
Baca juga : Kejagung Sebut Perjanjian Ekstradisi Permudah Rampas Aset di Singapura
Apalagi, tegasnya, perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura dibayar dengan harga mahal. Perjanjian itu akhirnya disetujui dan disahkan menjadi undang-undang satu paket dengan perjanjian-perjanjian lainnya seperti Perjanjian mengenai Flight Information Region (FIR) Indonesia - Singapura dalam pengelolaan ruang kendali udara.
"Harga yang harus dikeluarkan oleh RI sepakat membangun kerja sama dalam bidang pertahanan dengan Singapura. Ada tiga perjanjian yang disahkan bersama-sama. Tujuan masing-masing negara adalah mendapat manfaat," papar Zaenur.
Untuk perjanjian ekstradisi, ia menilai pihak Indonesia yang kemungkinan mendapat manfaat karena lebih banyak warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana,melarikan diri atau jadi buronan di Singapura. Sebaliknya, Singapura mendapat manfaat dalam bidang pertahanan melalui perjanjian FIR.
"Artinya ada harga yang mahal, perjanjian ekstradisi harus dimanfaatkan betul oleh aparat penegak hukum untuk memulangkan buron termasuk tindak pidana korupsi," tukasnya. (Ind/Z-7)
PRESIDEN Prabowo Subianto mengakui mencontoh sejumlah program unggulan pemerintah Singapura untuk diterapkan di Indonesia, salah satunya yatu perumahan murah untuk rakyat.
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman turut mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan ke Singapura.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
PRESIDEN Republik Indonesia Prabowo Subianto bakal menemui Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam secara langsung di Singapura dalam rangka kunjungan kenegaraan.
Setyo menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus mega korupsi KTP-E akan terus berlangsung dengan merujuk pada hasil persidangan terhadap tersangka-tersangka lain.
Kerja sama ini akan mendorong peningkatan permintaan terhadap teknologi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan sistem penyimpanan energi baterai (battery energy storage system/BESS).
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved