Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENANDATANGANAN perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura diyakini akan mempermudah perampasan aset terpidana kasus korupsi yang berada di Singapura. Hal itu disampaikan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Andi Herman.
"Dengan adanya perjanjian ekstradisi akan memberikan kemudahanlah, baik dari terpidana maupun dalam hal penyelesaian aset ya," katanya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (26/1) malam.
Setidaknya, Andi menyebut terdapat aset terpidana skandal PT Asuransi Jiwasraya yang berada di Singapura.
Baca juga: Kejagung Rekapitulasi Buronan yang Ada di Singapura
Hal itu termaktub dalam surat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan diputus untuk dirampas oleh majelis hakim. Saat ini, pihaknya sedang berusaha merampas aset berupa properti tersebut.
Selain itu, pihak Kejagung juga sedang berkoordinasi untuk menangani aset di Singapura lainnya terkait megakorupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Kita tahu ada beberapa aset yang penanganan perkaranya diduga ada disimpan di Singapura. Tentu ini jadi bagian yang dikoordinasikan," ujar Andi.
Koordinasi dengan otoritas Singapura, lanjutnya, dibutuhkan karena adanya perbedaan hukum acara dengan Indonesia. Andi menyebut pihaknya tetap menghormati hukum acara yang berlaku di Singapura meskipun perjanjian ekstradisi sudah diteken.
"Kita mengikuti hukum acara yang ada di Singapura. Sementara kita pantau juga perkembangannya," terangnya.
Terkait jumlah terpidana kasus korupsi yang bersembunyi di Singapura, Andi mengatakan saat ini sedang diinventarisir. Dalam hal ini, Bidang Pidsus menggandeng pihak Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) untuk mendata jumlah buronan.
"Karena kan update-nya itu kan ada moving ya, mobile ya. Nanti kita coba mendapatkan informasi secara intelijen bahwa kemungkinan keberadaannya di sana kita akan melakukan koordinasi," tandas Andi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, JAM-Intel Amir Yanto berharap pemulangan para buronan Kejaksaan dapat mudah dilakukan pascapenandatangan ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
"Ya harapannya mempermudah pemulangan DPO (daftar pencarian orang) tindak pidana ke Indonesia," kata Amir melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Rabu (26/1).
Kendati demikian, Amir mengaku belum mengecek secara detail jumlah buronan yang bersembunyi di Singapura. Diketahui, JAM-Intel memiliki program Tangkap Buronan (Tabur) untuk menangkap para DPO Kejaksaan baik yang berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana. (OL-1)
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved