Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 jangan hanya pepesan kosong. RUU ini diharapkan dibahas komprehensif dan memiliki daya untuk merampas aset hasil kejahatan.
"Jangan sampai juga dengan tekanan publik yang sangat kuat sekarang RUU Perampasan Aset sekadar dibahas. Yang paling penting adalah apa isinya. Jangan sampai juga isinya itu sekadar ada. Sekadar disahkan. Tetapi tidak punya gigi, tidak punya daya berlaku yang efektif," kata Zaenur melalui keterangannya, Selasa (9/9).
Zaenur mengatakan ketika RUU Perampasan Aset nantinya harus mengadopsi illicit enrichment. Itu merupakan peningkatan kekayaan yang signifikan dan mencolok pada seorang pejabat publik atau penyelenggara negara, yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dan sah, kaitannya dengan pendapatan legal mereka.
"Pokoknya kalau ada harta penyelenggara negara yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya itu kemudian bisa dirampas oleh negara. Tentu melalui proses peradilan ya. Hakim yang akan memutuskan. Tentu nanti pihak yang dirampas hartanya bisa membela diri melalui proses peradilan itu," katanya.
Lebih lanjut, Zaenur mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya harus melibatkan masyarakat. Ia mengatakan jangan sampai pembahasannya hanya berputar pada kalangan elite politik.
"Buka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi publik untuk bersuara. Ini nanti akan menjadi pertarungan di level elite. Sehingga, ini dapat dilihat apakah ini akan mengakomodir kepentingan-kepentingan elite, yaitu membuat RUU Perampasan Aset yang ompong, atau akan mengakomodir kepentingan untuk Indonesia, untuk rakyat, untuk bangsa dan negara," katanya. (H-4)
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Baleg DPR, DPD RI, dan pemerintah resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri masuk daftar prioritas,
Koalisi menilai, waktu pembahasan yang tersisa relatif sempit sehingga DPR diminta untuk menjadikannya pembahasan prioritas
Lucius menilai sejauh ini belum ada naskah akademik RUU Perampasan Aset yang disusun oleh DPR.
Selain itu, Baleg DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut masuk tiga daftar yang diprioritaskan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi prioritas untuk dibahas di Komisi III DPR RI.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat.
Partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved