Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta DPR serius dalam membahas RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Lucius mengaku mengapresiasi masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025. Ia juga melihat DPR mulai mengambil alih kendali dalam RUU Perampasan Aset itu.
Namun demikian, Lucius menilai sejauh ini belum ada naskah akademik RUU Perampasan Aset yang disusun oleh DPR. Ia mengatakan naskah akademik tersebut menjadi acuan sejauh mana RUU itu nantinya bermanfaat bagi pemberantasan korupsi.
"Sampai sekarang belum jelas naskah akademis dan draf RUU Perampasan Aset itu. Kejelasan sejak awal naskah akademik dan drafnya penting untuk memastikan manfaat RUU ini. Tentu kita tidak ingin RUU Perampasan Aset ini asal jadi saja. Bagaimana menjamin kegunaan RUU ini untuk mendukung pemberantasan korupsi perlu kejelasan dari tahap paling awal," kata Lucius kepada Media Indonesia, Kamis (11/9).
Lucius menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam membahas RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan RUU Perampasan Aset tidak bisa dibahas oleh pemerintah dan DPR semata. Ia khawatir RUU Perampasan Aset ini justru tidak memiliki kekuatan ketika tidak dibahas secara terbuka oleh masyarakat sipil, akademisi, pakar, pemerintah, dan DPR.
"Pembahas RUU sesungguhnya punya konflik kepentingan dengan RUU ini. DPR bisa menjadi target dari RUU ini karena itu tak bisa membiarkan mereka melakukan sendirian pembahasannya. Bisa jadi isinya nanti justru akan melemahkan tujuan RUU Pemberantasan Aset itu sendiri," katanya. (H-2)
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
KETUA Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh Komisi III DPR. Diketahui, RUU Perampasan resmi masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025-2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved