Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diusulkan DPR RI untuk jadi prioritas tahun 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan para ketua umum (ketum) partai politik.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil. Meski begitu, dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif dari DPR RI.
"Yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua (Badan Legislasi) dan teman-teman di Baleg sudah jelas, tahun ini Undang-Undang Perampasan Aset sudah masuk di tahun 2025," kata Supratman usai rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di kompleks parlemen, Jakarta, hari ini.
Dengan diusulkannya RUU Perampasan Aset sebagai RUU prioritas, menurut dia, komunikasi antara petinggi partai politik telah dilakukan secara baik. Pemerintah pun, kata dia, akan terus menjalin komunikasi dengan lembaga legislatif tersebut.
"Pemerintah tinggal menunggu hasil penyusunannya, kemudian nanti Presiden akan mengirimkan surpres (surat presiden)," katanya.
Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa pemerintah pun sebelumnya sudah mempunyai draf RUU Perampasan Aset. Meski nantinya akan jadi usul DPR, menurut dia, pemerintah juga bakal membagikan draf yang disusun oleh pemerintah jika diperlukan sebagai acuan DPR.
"Pokoknya komitmen Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk sesegera mungkin menyelesaikan undang-undang itu," katanya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025," kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Rencananya, kepastian RUU itu akan resmi menjadi prioritas 2025 akan diputuskan pada pekan depan melalui rapat pleno Baleg DPR RI. Selain itu, Baleg DPR juga akan menyusun Prolegnas Prioritas untuk 2026.(Ant/P-1)
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan negara memiliki kewenangan untuk merampas uang hasil kejahatan judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
ANGGOTA Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi prioritas untuk dibahas di Komisi III DPR RI.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat.
Partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved