Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
WACANA untuk memaafkan koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi ke negara sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dapat dilakukan. Namun, tidak semua koruptor bisa dimaafkan dengan cara tersebut. Selain itu, rezim undang-undang yang berlaku saat ini juga belum memungkinkan hal itu dilaksanakan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, pengampunan terhadap koruptor yang mengembalikan hasil korupsi hanya bisa diberlakukan bagi pelaku korporasi. Praktik tersebut, sambungnya, sudah dijalankan di beberapa negara, salah satunya Inggris.
Menurut Zaenur, hal itu dapat dilakukan untuk masa yang akan datang selama Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku saat ini direvisi. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengampunan itu tidak boleh berlaku bagi pelaku perseorangan atau individu.
"Secara konsep, pelaku perorangan tidak bisa 'diampuni' meskipun sudah mengembalikan (hasil korupsi). Yang bisa diberikan 'pengampunan' itu adalah pelaku tipikor korporasi," terangnya kepada Media Indonesia, Jumat (20/12).
Mekanisme yang berlaku di Inggris untuk mengampuni koruptor korporasi, jelas Zaenur, adalah deffered prosecution agreement (DPA) alias perjanjian penangguhan penuntutan. Ia menjelaskan, mekanisme DPA pernah diterapkan aparat penegak hukum Inggris saat mengusut kasus penyuapan yang dilakukan perusahaan Rolls Royce terhadap mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.
"Rolls Royce oleh penegak hukum Inggris tidak dituntut secara pidana karena mengembalikan dan membayar sejumlah uang. Jadi ini dimungkinkan," jelas Zaenur.
Selain harus mengembalikan kerugian negara, DPA juga mewajibkan korporasi untuk membayar denda yang tinggi atas praktik korupsi yang dilakukan. Oleh karena itu, Zaenur menilai manfaat yang diperoleh dengan mekanisme DPA untuk koruptor korporasi lebih tinggi daripada harus menuntut mereka ke pengadilan.
"Tapi sekali lagi, itu hanya bisa untuk korporasi, bukan untuk pelaku individu," pungkasnya.
Sebelumnya, Prabowo mengyinggung akan mempertimbangkan untuk memberi kesempatan koruptor bertaubat. Hal itu disampaikan di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12). Prabowo mengatakan, para koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi mungkin dapat dimaafkan. (Tri/I-2)
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Zaenur menilai UU Perampasan Aset ini sangat penting untuk efektivitas pemberantasan korupsi.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, menekankan pentingnya integritas dan kemandirian dari Pansel Capim KPK untuk memastikan kualitas calon pimpinan KPK yang terpilih.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman mengatakan aparat penegak hukum harus benar-benar memanfaatkan secara maksimal perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura.
Yuris memandang seharusnya Dewas KPK bisa mulai proaktif menindaklanjuti aduan dari Brigjen Endar
Salah satu hal penting yang bisa dilakukan Presiden untuk memberantas korupsi adalah dimulai dengan mengesahkan RUU perampasan aset.
Zaenur mengaku akhirnya setelah sekian majelis hakim memberikan hukuman yang berat kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai Indonesia masih berada di kubangan korupsi meski ada peningkatan dalam Corruption Perception Index.
Pada 2006-2014, Zarof tercatat menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal badan Peradilan Umum MA.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Zaenur mengatakan keterangan yang disampaikan oleh KPK terkait penetapan Hasto sebagai tersangka sudah cukup jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved