Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku bukan termasuk politisasi. Ia menilai KPK telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Hasto sebagai tersangka.
"Saya setuju kalau kasus Harun Masiku maupun Hasto sangat sarat dengan politisasi, tapi itu bukan sekarang, itu terjadinya tahun 2020. Seharusnya Hasto itu jadi tersangka tahun 2020 kalau alat bukti yang dimiliki KPK sama seperti yang disampaikan kemaren. Sekarang sudah tersangka ya artinya ini tertunda selama 4 tahun, kenapa tertunda? Karena adanya obstruction of justice KPK mendapatkan banyak intervensi," kata Zaenur, melalui keterangannya, Kamis (26/12).
Zaenur mengatakan keterangan yang disampaikan oleh KPK terkait penetapan Hasto sebagai tersangka sudah cukup jelas. Ia mengaku KPK juga sudah memegang alat bukti sehingga yakin menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Kalau melihat keterangan dari KPK saya pikir alat bukti sudah telak, konstruksi perkara telak, sehingga saya lihat ini KPK pasti yakin dan pegang alat buktinya," katanya.
Meski demikian, Zaenur menyadari penetapan Hasto sebagai tersangka akan disebut sebagai upaya politisasi hukum. Ia menilai Hasto bisa mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan sebagai tersangka sesuai hukum yang berlaku.
"Soal penetapan tersangka itu didasarkan pada alat bukti maka bagi yang merasa dilanggar haknya bisa menggunakan upaya hukum, Hasto bisa mengajukan praperadilan untuk memguji apakah penetapan tersangkanya itu menurut hukum atau melawan hukum," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.(Faj/I-2)
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved