Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku bukan termasuk politisasi. Ia menilai KPK telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Hasto sebagai tersangka.
"Saya setuju kalau kasus Harun Masiku maupun Hasto sangat sarat dengan politisasi, tapi itu bukan sekarang, itu terjadinya tahun 2020. Seharusnya Hasto itu jadi tersangka tahun 2020 kalau alat bukti yang dimiliki KPK sama seperti yang disampaikan kemaren. Sekarang sudah tersangka ya artinya ini tertunda selama 4 tahun, kenapa tertunda? Karena adanya obstruction of justice KPK mendapatkan banyak intervensi," kata Zaenur, melalui keterangannya, Kamis (26/12).
Zaenur mengatakan keterangan yang disampaikan oleh KPK terkait penetapan Hasto sebagai tersangka sudah cukup jelas. Ia mengaku KPK juga sudah memegang alat bukti sehingga yakin menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Kalau melihat keterangan dari KPK saya pikir alat bukti sudah telak, konstruksi perkara telak, sehingga saya lihat ini KPK pasti yakin dan pegang alat buktinya," katanya.
Meski demikian, Zaenur menyadari penetapan Hasto sebagai tersangka akan disebut sebagai upaya politisasi hukum. Ia menilai Hasto bisa mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan sebagai tersangka sesuai hukum yang berlaku.
"Soal penetapan tersangka itu didasarkan pada alat bukti maka bagi yang merasa dilanggar haknya bisa menggunakan upaya hukum, Hasto bisa mengajukan praperadilan untuk memguji apakah penetapan tersangkanya itu menurut hukum atau melawan hukum," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.(Faj/I-2)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Hasto ditawari posisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 2014 dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 2019. Namun, Hasto menolak
Hasto Kristiyanto, menghadirkan Cecep Hidayat sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved