Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku bukan termasuk politisasi. Ia menilai KPK telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Hasto sebagai tersangka.
"Saya setuju kalau kasus Harun Masiku maupun Hasto sangat sarat dengan politisasi, tapi itu bukan sekarang, itu terjadinya tahun 2020. Seharusnya Hasto itu jadi tersangka tahun 2020 kalau alat bukti yang dimiliki KPK sama seperti yang disampaikan kemaren. Sekarang sudah tersangka ya artinya ini tertunda selama 4 tahun, kenapa tertunda? Karena adanya obstruction of justice KPK mendapatkan banyak intervensi," kata Zaenur, melalui keterangannya, Kamis (26/12).
Zaenur mengatakan keterangan yang disampaikan oleh KPK terkait penetapan Hasto sebagai tersangka sudah cukup jelas. Ia mengaku KPK juga sudah memegang alat bukti sehingga yakin menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Kalau melihat keterangan dari KPK saya pikir alat bukti sudah telak, konstruksi perkara telak, sehingga saya lihat ini KPK pasti yakin dan pegang alat buktinya," katanya.
Meski demikian, Zaenur menyadari penetapan Hasto sebagai tersangka akan disebut sebagai upaya politisasi hukum. Ia menilai Hasto bisa mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan sebagai tersangka sesuai hukum yang berlaku.
"Soal penetapan tersangka itu didasarkan pada alat bukti maka bagi yang merasa dilanggar haknya bisa menggunakan upaya hukum, Hasto bisa mengajukan praperadilan untuk memguji apakah penetapan tersangkanya itu menurut hukum atau melawan hukum," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.(Faj/I-2)
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
KPK membantah adanya pelanggaran atas penyadapan, terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut-sebut menjalani tirakat dengan berpuasa tiga hari tiga malam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, menghadiri sidang kasus pergantian antar waktu (PAW), yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam foto itu, Harun terlihat menggunakan batik berwarna coklat. Dia terlihat menggunakan baju merah di dalam setelan luarnya.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
Persidangan ini terbuka untuk umum. Publik boleh menonton langsung pemeriksaan dua saksi itu, selama ruangan persidangan mencukupi.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved