Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku bukan termasuk politisasi. Ia menilai KPK telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Hasto sebagai tersangka.
"Saya setuju kalau kasus Harun Masiku maupun Hasto sangat sarat dengan politisasi, tapi itu bukan sekarang, itu terjadinya tahun 2020. Seharusnya Hasto itu jadi tersangka tahun 2020 kalau alat bukti yang dimiliki KPK sama seperti yang disampaikan kemaren. Sekarang sudah tersangka ya artinya ini tertunda selama 4 tahun, kenapa tertunda? Karena adanya obstruction of justice KPK mendapatkan banyak intervensi," kata Zaenur, melalui keterangannya, Kamis (26/12).
Zaenur mengatakan keterangan yang disampaikan oleh KPK terkait penetapan Hasto sebagai tersangka sudah cukup jelas. Ia mengaku KPK juga sudah memegang alat bukti sehingga yakin menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Kalau melihat keterangan dari KPK saya pikir alat bukti sudah telak, konstruksi perkara telak, sehingga saya lihat ini KPK pasti yakin dan pegang alat buktinya," katanya.
Meski demikian, Zaenur menyadari penetapan Hasto sebagai tersangka akan disebut sebagai upaya politisasi hukum. Ia menilai Hasto bisa mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan sebagai tersangka sesuai hukum yang berlaku.
"Soal penetapan tersangka itu didasarkan pada alat bukti maka bagi yang merasa dilanggar haknya bisa menggunakan upaya hukum, Hasto bisa mengajukan praperadilan untuk memguji apakah penetapan tersangkanya itu menurut hukum atau melawan hukum," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.(Faj/I-2)
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved