Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KASUS dugaan korupsi serta perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dinilai tunggakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Sehingga, persepsi publik terhadap penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi liar.
"Makanya dari awal ini kekeliruan pimpinan KPK lama, menurut saya, dan tidak menuntaskan yang menjadikan ini tunggakan perkara. Sehingga ini berlarut-larut dan liar," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo saat dihubungi, Rabu (25/12).
Ada yang menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka bermuatan politik. Bahkan, KPK dituding menargetkan orang.
"Memunculkan persepsi beragam di masyarakat. Ya ada yang mengatakan tendensi politik, ini menarget orang per orang, dan sebagainya," ujar Rudianto.
Dia mendorong KPK untuk meluruskan berbagai persepsi miring. Sekaligus tak menunda kasus-kasus yang butuh penanganan segera.
Rudianto mengatakan kasus Hasto berkaitan dengan lamanya memburu buronan Harun Masiku. Giat menangkap Harun mestinya dimaksimalkan.
"Jangan nanti sudah lima tahun baru itu diungkap lagi, dan sebagainya. Ini kan kegagalan KPK menghadirkan DPO. Pimpinan KPK lama yang gagal menghadirkan DPO Harun masiku," ujar Rudianto.
KPK resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang. (Fah/I-2)
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Thailand dan Kamboja sama-sama anggota Konferensi Asia Afrika yang digagas Bung Karno
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN untuk mengamankan massa yang akan menyampaikan pendapatnya dan pengerahan anggota juga untuk mengantisipasi bentrok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved