Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Rencana Prabowo Memaafkan Koruptor Dinilai Tak Bisa Memulihkan Aset Negara

Candra Yuri Nuralam
20/12/2024 08:57
Rencana Prabowo Memaafkan Koruptor Dinilai Tak Bisa Memulihkan Aset Negara
ilustrasi(MI/Duta)

RENCANA Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor yang mengembalikan uang ke negara dikritik. Pernyataan itu diklaim tidak bisa dijadikan acuan untuk mengembalikan aset negara yang sudah dikorupsi.

“Silahkan ditelaah regulasi di seluruh dunia apakah ada upaya penghapusan pidana ketika adanya pemulihan aset? Jawabannya tidak ada,” kata Ketua IM57+ Insitute Lakso Anindito melalui keterangan tertulis, Jumat (20/12)

Lakso mengatakan pemulihan aset negara dari kasus korupsi paling efektif menggunakan penghukuman pidana. Karena, kata dia, penegak hukum bisa melakukan penelusuran dana perampasan aset secara paksa.

“Pemulihan aset dan penghukuman adalah dua rel yang berjalan bersamaan dan tidak menegasikan satu dengan yang lainnya,” ucap Lakso.

Penghukuman pidana juga bisa memaksimalkan pemulihan aset dilakukan dengan cepat. Sebab, ada ancaman tambahan penjara jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Penggunaan mekanisme deferred prosecution agreement untuk memastikan perkara korporasi dapat dikenakan kewajiban pembayaran dengan waktu cepat, sedangkan para direksinya dan pejabat publik tetap dihukum. Jangan sampai adanya upaya dari free rider yang menjustifikasi upaya peringatan hukuman dan bahkan pemaafan dengan alasan optimalisasi pemulihan aset,” terang Lakso.

Lakso juga membantah keterangan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut omongan Kepala Negara sesuai dengan UNCAC. Menurutnya, kesepakatan internasional itu tidak menihilkan hukuman bagi koruptor.

Menurut Lakson, UNCAC bahkan mendorong adanya pendekatan lebih keras dalam pemulihan aset. Salah satunya yakni merampas harta kekayaan pejabat yang dinilai tidak wajar, dan berisiko berasal dari hasil korupsi.

“Justru UNCAC mendorong pendekatan yang lebih "radikal". Sebagai contoh, Pasal 20 UNCAC yang mendorong illicit enrichment yang dapat merampas harta kekayaan tidak wajar. Apabila bicara UNCAC, beranikah Menko mendorong penerapan pendekatan ini di Indonesia,” terang Lakso.

Sebelumnya, Yusril menegaskan menyebut pernyataan Prabowo Subianto yang mau memaafkan koruptor jika mengembalikan uang sejalan dengan UNCAC. Omongan Kepala Negara disebut bagian dari pemulihan aset atas tindak pidana rasuah yang terjadi.

“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UNCAC yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.

Yusril mengatakan, UNCAC merupakan keputusan yang harus diikuti oleh semua negara pengikutnya. Dengan kata lain, Indonesia seharusnya mengubah aturan soal kasus korupsi berdasarkan aturan main internasional yang telah dibuat.

“Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan undang-undang tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” ucap Yusril. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya