Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Presiden RI Prabowo Subianto menyebut akan memaafkan koruptor yang mengembalikan uang ke negara. Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah aka Castro menuturkan strategi pengampunan koruptor berkedok amnesti tersebut memperlihatkan wajah Rezim yang sesungguhnya.
“Rezim memang memperlihatkan wajah aslinya yang memang hendak memberikan perlakuan istimewa bagi para koruptor, teman-temannya koruptor,” ungkap Castro kepada Media Indonesia, hari ini.
“Dan yang akan jadi koruptor dikemudian hari. Ini kemunduran luar biasa dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, pernyataan Prabowo yang akan memaafkan para koruptor yang mengembalikan kerugian negara mengkerdilkan penegak hukum.
“Ya bukan hanya mengkerdilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi mengkerdilkan semua hal, mengkerdilkan polisinya, kejaksaan, gerakan masyarakat sipil yang selama ini berjuang melawan korupsi,” tuturnya.
“Semua dikerdilkan dengan pernyataan Prabowo itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pernyataan Prabowo Subianto yang mau memaafkan koruptor jika mengembalikan uang sejalan dengan UNCAC.
Omongan Kepala Negara disebut bagian dari pemulihan aset atas tindak pidana rasuah yang terjadi.
Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UNCAC yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.
Yusril mengatakan, UNCAC merupakan keputusan yang harus diikuti oleh semua negara pengikutnya. Dengan kata lain, Indonesia seharusnya mengubah aturan soal kasus korupsi berdasarkan aturan main internasional yang telah dibuat.
Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan undang-undang tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” ucapnya. (Ykb/P-2)
PRESIDEN Prabowo Subianto meluruskan pernyataanya yang ingin memaafkan koruptor. Prabowo menegaskan dirinya hanya memberikan kesempatan para koruptor untuk bertaubat.
PRESIDEN Prabowo Subianto menampik bahwa ia akan memberikan kelonggaran bagi para pelaku korupsi. Prabowo minta koruptor untuk mengembalikan uang negara dan bertobat.
Pasal 35 ayat (1) huruf k dalam beleid tersebut mengatur bahwa denda damai hanya dapat diterapkan bagi tindak pidana yang menyebabkan perekonomian negara, bukan keuangan negara.
Supratman juga mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi.
Ide pengampunan koruptor asal mengembalikan hasil rasuah memerlukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Uskup Mar Mari Emmanuel dari Sydney, yang diserang dengan kejam selama khotbah yang disiarkan langsung, menyatakan dia sedang pulih dan telah memaafkan penyerangnya.
Manusia tidak lepas dari perbuatan salah. Sering kali apa yang diperbuat tidak berkenan di hati orang lain sehingga menimbulkan amarah.
Kesadaran akan kesalahan semestinya diperlihatkan dengan perubahan sikap.
SELAMA ini, 'memaafkan' cenderung dijadikan kajian pengetahuan agama. Padahal, kajian pengetahuan nonagama, 'memaafkan' ditemukan dalam filsafat dan psikologi dan baru pada dekade 1980.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved