Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN Prabowo Subianto meluruskan pernyataanya yang ingin memaafkan koruptor. Prabowo menegaskan dirinya hanya memberikan kesempatan para koruptor untuk bertobat.
"Saya mau sadarkan mereka, yang sudah terlanjur dulu berbuat dosa ya bertobatlah itu kan ajaran agama," ujar Prabowo dalam sambutan Perayaan Natal Nasional 2024, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/12).
Prabowo menegaskan meski diberikan kesempatan taubat, dia ingin koruptor mengembalikan harta negara yang telah dicuri. Tindakan para koruptor telah merugikan masyarakat.
"Kasian rakyat kembalikan uang itu sebelum kita cari hartamu kemana kita akan cari," jelasnya.
Lebih lanjut, Prabowo meminta seluruh pihak yang ingin menegakan hukum di Indonesia untuk bersatu. Ia mengingatkan bahwa masyarakat ingin terwujudnya pemerintahan yang bersih.
"Yang mau menghilangkan manipulasi korupsi ayo bersatu pada kita rakyat menuntut pemerintahan yang bersih, saya ulangi, rakyat menuntut pemerintah yang bersih," tandasnya.
GURU Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menyoroti pernyataan Mahfud MD soal polemik memaafkan koruptor
Presiden Prabowo Subianto harus mengambil kebijakan terbaik bagi rakyat dan bangsa Indonesia dalam pemeberantasan korupsi.
Supratman juga mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi.
Ide pengampunan koruptor asal mengembalikan hasil rasuah memerlukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Strategi pengampunan koruptor berkedok amnesti tersebut memperlihatkan wajah Rezim yang sesungguhnya yang memang hendak memberikan perlakuan istimewa bagi para koruptor.
PRESIDEN Prabowo Subianto menampik bahwa ia akan memberikan kelonggaran bagi para pelaku korupsi. Prabowo minta koruptor untuk mengembalikan uang negara dan bertobat.
Pasal 35 ayat (1) huruf k dalam beleid tersebut mengatur bahwa denda damai hanya dapat diterapkan bagi tindak pidana yang menyebabkan perekonomian negara, bukan keuangan negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved