Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pernyataan Menkum Soal Denda Damai hanya Untuk Melegitimasi Usulan Presiden

Tri Subarkah
27/12/2024 14:17
Pernyataan Menkum Soal Denda Damai hanya Untuk Melegitimasi Usulan Presiden
Ilustrasi(Dok.MI)

MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas dinilai gagal paham dalam memaknai denda damai yang digariskan oleh Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan. Sebelumnya, ia mengatakan denda damai itu dapat diberlakukan bagi pelaku tindak pidana korupsi. 

Kendati demikian, Pasal 35 ayat (1) huruf k dalam beleid tersebut mengatur bahwa denda damai hanya dapat diterapkan bagi tindak pidana yang menyebabkan perekonomian negara, bukan keuangan negara. 

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, penjelasan pasal tersebut menyebutkan yang termasuk dalam tindak pidana ekonomi di antaranya tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, dan tindak pidana ekonomi lainnya yang diatur dalam undang-undang.

"Pak Supratman gagal paham memahami norma yang ada di dalam undang-undang. Itu lucu ya," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Jumat (27/12).

Baginya, pernyataan Supratman beberapa waktu lalu hanya merupakan upaya untuk melegitimasi wacana Prabowo Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor selama mengembalikan kerugian negara.

"Saya melihatnya ini seolah-olah mencari cara untuk melegetimasi, menjadi stampel pernyataan Pak Prabowo terkait pengampunan koruptor," terang Herdiansyah.

Ia menjelaskan, dalam dunia internasional, mekanisme denda damai sebenarnya dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi. Kendati demikian, itu hanya berlaku jika pelakunya adalah korporasi, bukan perseorangan.

Aparat penegak hukum Inggris, sambung Herdiansyah, pernah memberlakukan denda damai itu kepada perusahaan Rolls Royce dalam kasus suap yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Di Inggris, mekanisme denda damai itu dikenal dengan istilah deferred prosecution agreement (DPA).

"Penghapusan pidana itu dimaksudkan ketika ada denda tertentu, tapi hanya berlaku untuk korporasi, bukan personal," pungkasnya. (Tri/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya