Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas dinilai gagal paham dalam memaknai denda damai yang digariskan oleh Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan. Sebelumnya, ia mengatakan denda damai itu dapat diberlakukan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, Pasal 35 ayat (1) huruf k dalam beleid tersebut mengatur bahwa denda damai hanya dapat diterapkan bagi tindak pidana yang menyebabkan perekonomian negara, bukan keuangan negara.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, penjelasan pasal tersebut menyebutkan yang termasuk dalam tindak pidana ekonomi di antaranya tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, dan tindak pidana ekonomi lainnya yang diatur dalam undang-undang.
"Pak Supratman gagal paham memahami norma yang ada di dalam undang-undang. Itu lucu ya," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Jumat (27/12).
Baginya, pernyataan Supratman beberapa waktu lalu hanya merupakan upaya untuk melegitimasi wacana Prabowo Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor selama mengembalikan kerugian negara.
"Saya melihatnya ini seolah-olah mencari cara untuk melegetimasi, menjadi stampel pernyataan Pak Prabowo terkait pengampunan koruptor," terang Herdiansyah.
Ia menjelaskan, dalam dunia internasional, mekanisme denda damai sebenarnya dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi. Kendati demikian, itu hanya berlaku jika pelakunya adalah korporasi, bukan perseorangan.
Aparat penegak hukum Inggris, sambung Herdiansyah, pernah memberlakukan denda damai itu kepada perusahaan Rolls Royce dalam kasus suap yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Di Inggris, mekanisme denda damai itu dikenal dengan istilah deferred prosecution agreement (DPA).
"Penghapusan pidana itu dimaksudkan ketika ada denda tertentu, tapi hanya berlaku untuk korporasi, bukan personal," pungkasnya. (Tri/P-2)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, mengatakan telah menyerahkan data nama-nama calon penerima amnesti.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti meliputi terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.
Menkum, Supratman Andi Agtas, optimistis bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik
Supratman mengatakan, pengajuan pencabutan kewarganegaraan Tannos tidak diproses karena tidak berlaku otomatis. Dengan begitu, dia masih diakui sebagai warga Indonesia.
Pemerintah perlu mengkaji regulasi agar wacana itu tidak ditunggangi dan dimanfaatkan elite politik.
Politikus Partai Gerindra Habiburokhman menyebut bahwa mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebagai orang gagal.
Supratman Andi Agtas menyebut implementasi denda damai bagi koruptor masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kejaksaan.
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menerangkan para koruptor bisa diampuni jika memberikan denda damai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved