Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas menanggapi wacana Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang kerugian negara. Hal itu dinilai berbahaya dan menjadi kemunduran pemberantasan korupsi jika tak dikaji secara matang.
Erry menjelaskan bahwa wacana itu jika dilihat pada perspektif anggaran, memang terkesan lebih efisien lantaran uang ganti rugi dan pengembalian uang tersebut dapat meningkatkan pendapatan negara. Namun, ia meminta pemerintah untuk mengkaji regulasi agar wacana itu tidak ditunggangi dan dimanfaatkan elite politik.
“Pada akhirnya bisa saja memang efektif dan membantu keuangan negara daripada kita memenjarakan mereka (koruptor) dan membiayai Lembaga Pemasyarakatan yang juga tinggi biayanya. Itu pertimbangannya, tapi kan tidak semudah itu untuk diterapkan,” katanya dalam konferensi pers Gerakan Nurani Rakyat secara daring pada Sabtu (28/12).
Erry menuturkan bahwa wacana tersebut harus dikaji dan ditimbang secara komprehensif terkait dampak negatif dan positifnya. Dikatakan bahwa jika pemerintah akan menerapkan regulasi itu, ada sejumlah hal yang harus diatur secara rigid termasuk meninjau Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Undang-undangnya harus diubah, mekanisme perhitungan ganti ruginya seperti apa dan siapa yang bertanggung jawab itu menurut hemat saya masih panjang jalannya,” katanya.
Lebih lanjut, Erry menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia secara jelas tidak mengenal amnesti bagi koruptor atau pelaku kejahatan ekonomi. Hal ini berbeda dengan sistem yang berlaku di Amerika Serikat (AS).
“Walaupun sebagai ide, hal seperti di Amerika itu sudah berlaku. Jadi perusahaan dan pengadilan berembuk, di mana perusahaan sebagai terdakwa yang dihukum itu harus mengganti atau menyetorkan uang kepada negara,” jelasnya.
Dikatakan bahwa AS bisa menerapkan hal tersebut karena sistem hukum sudah mapan sehingga dapat memberi efek jera. Berbeda dengan sistem hukum di Indonesia yang masih jauh dari rasa keadilan sehingga mustahil untuk menerapkan kebijakan pemaafan koruptor.
“Menurut hemat saya, jika kita mau mengimplementasikan hal ini masih panjang jalannya untuk di Indonesia karena hukumnya harus dibentuk terlebih dahulu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid mengatakan bahwa wacana pengampunan koruptor tersebut harus memiliki mekanisme yang jelas agar jangan menjadi jalan instan yang justru merusak penegakan hukum korupsi.
“Harus dibuat mekanismenya secara jelas sehingga efek jera bagi (koruptor) itu tetap ada. Jadi tidak kemudian ini jadi chicken exit, itu yang harus dijaga,” tandasnya. (P-5)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Presiden Prabowo meminta BUMN harus menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbang signifikan terhadap
Ia pun menekankan politik luar negeri yang dipegang Indonesia adalah politik seribu kawan terlalu sedikit, satu lawan terlalu banyak.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan komitmen Indonesia memainkan peran strategis di panggung internasional, baik dalam diplomasi perdamaian, kemerdekaan Palestina hingga ikut BRICS
Sektor pertahanan memperkuat peran aktif Indonesia di forum internasional untuk mendorong penyelesaian konflik global, termasuk di Israel-Palestina dan Rusia-Ukraina.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengancam agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pangan. Soal permasalahan beras, ia memperingatkan penggilingan beras skala besar
KemenHAM RI memastikan lima Program Prioritas Presiden Prabowo sebagai bentuk pemenuhan hak dasar warga negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved