Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Habiburokhman Sebut Mahfud MD Orang Gagal dalam Penegakan Hukum

Tri Subarkah
27/12/2024 17:00
Habiburokhman Sebut Mahfud MD Orang Gagal dalam Penegakan Hukum
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menggelar konperensi pers di ruang rapat komisi, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.(MI/Susanto)

Politikus Partai Gerindra Habiburokhman menyebut bahwa mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebagai orang gagal. Hal itu disampaikan Habiburokhman saat dimintai tanggapannya mengenai komentar Mahfud terkait wacana Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor selama mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.

Menurutnya, Prabowo menyampaikan wacana tersebut sebagai pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan dan Kepala Negara. Diketahui, usulan itu disampaikan Prabowo di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, beberapa waktu lalu. Bagi Habiburokhman, pernyataan Presiden tak dapat dijawab dengan komentar Mahfud yang prosedural.

"Mahfud Md ini orang gagal. Dia menilai dia gagal, lima tahun sebagai Menkopolhukam, memberi skor 5 dalam penegakkan hukum," ujarnya di Kompleks DPR RI, Jakarta, hari ini.

Skor 5 yang disinggung Habiburokman itu terkait penilaian Mahfud terhadap penegakan hukum dan HAM era Presiden Joko Widodo. Saat itu, Mahfud masih berstatus calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo. 

"Apa yang mau dinilai dari Mahfud Md? Gitu kan. Jadi teman-teman, itu saja, saya males capek berdebat," kata Habiburokman.

Ia menegaskan, Prabowo tidak mungkin menginstruksikan ataupun mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan terkait korupsi. Menurut Habiburokhman, seluruh protokol hukum Tanah Air ditujukan untuk memaksimalkan pengembalian aset hasil korupsi. 

"Kita ini mempedebatkan hal yang remeh-temeh, tapi melupakan hal yang paling substansi dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Bagi Habiburokhman, saat ini, aparat penegak hukum yang mendapat kewenangan mengusut korupsi seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, tinggal menerjemahkan arahan Prabowo sesuai dengan ketentuan hukum dan perudang-undangan yang berlaku. 

"Jadi Pak Mahfud jangan menghasut. Bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya," pungkas Habiburokhman.

Sebelumnya, Mahfud menyampaikan ketidaksetujuannya dengan wacana Prabowo memaafkan koruptor selama mengembalikan uang hasil korupsi. Ia menilai, kasus korupsi yang diselesaikan secara damai sama artinya dengan kolusi. (Tri/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya