Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Ide pengampunan koruptor asal mengembalikan hasil rasuah memerlukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena bertentangan dengan Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana.
"Jika itu tetap ingin dilaksanakan (pengampunan), tentu saja harus dibarengi dengan langkah 'menghapus' prinsip ketentuan pasal 4 tersebut," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, hari ini.
Ide pengampunan koruptor itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Nawawi mengatakan pernyataan Prabowo merupakan bentuk pendekatan upaya pemberantasan korupsi sebagaimana yang tersurat pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Konvensi UNCAC 2003 mengamanatkan agar mengedepankan aspek asset recovery. Namun, di Indonesia terganjal aturan.
"Hanya saja ini belum dapat dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia karena regulasi atau perundang-undangan pemberantasan korupsi yang ada di kita mengatur hal yang berbeda," ucap Nawawi.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan tengah memberikan kesempatan para koruptor untuk tobat. Dia akan memaafkan jika para koruptor segera mengembalikan uang rakyat yang dicuri.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Al-Azhar Mesir, ditanyangkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 19 Desember 2024.(P-2)
Supratman juga mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi.
MAYORITAS publik menilai pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset urgen. Hal itu berdasarkan hasil survei Populi Center.
GURU Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menyoroti pernyataan Mahfud MD soal polemik memaafkan koruptor
Presiden Prabowo Subianto harus mengambil kebijakan terbaik bagi rakyat dan bangsa Indonesia dalam pemeberantasan korupsi.
PRESIDEN Prabowo Subianto meluruskan pernyataanya yang ingin memaafkan koruptor. Prabowo menegaskan dirinya hanya memberikan kesempatan para koruptor untuk bertaubat.
Strategi pengampunan koruptor berkedok amnesti tersebut memperlihatkan wajah Rezim yang sesungguhnya yang memang hendak memberikan perlakuan istimewa bagi para koruptor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved