Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Nawawi: Pengampunan Koruptor Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Revisi UU

Media Indonesia
23/12/2024 12:28
Nawawi: Pengampunan Koruptor Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Revisi UU
Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango(R. Muhammad Zen )

Ide pengampunan koruptor asal mengembalikan hasil rasuah memerlukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena bertentangan dengan Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana.

"Jika itu tetap ingin dilaksanakan (pengampunan), tentu saja harus dibarengi dengan langkah 'menghapus' prinsip ketentuan pasal 4 tersebut," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, hari ini.

Ide pengampunan koruptor itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Nawawi mengatakan pernyataan Prabowo merupakan bentuk pendekatan upaya pemberantasan korupsi sebagaimana yang tersurat pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.

Konvensi UNCAC 2003 mengamanatkan agar mengedepankan aspek asset recovery. Namun, di Indonesia terganjal aturan.

"Hanya saja ini belum dapat dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia karena regulasi atau perundang-undangan pemberantasan korupsi yang ada di kita mengatur hal yang berbeda," ucap Nawawi.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan tengah memberikan kesempatan para koruptor untuk tobat. Dia akan memaafkan jika para koruptor segera mengembalikan uang rakyat yang dicuri.

"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Al-Azhar Mesir, ditanyangkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 19 Desember 2024.(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya