Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAYORITAS publik menilai pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset urgen. Hal itu berdasarkan hasil survei Populi Center.
"Sebanyak 73,9% responden menjawab pengesahan RUU Perampasan Aset mendesak," kata peneliti Populi Center Rafif Pamenang Imawan dalam rilis survei di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
Rafif memerinci jumlah itu terdiri dari 37,9% responden menjawab sangat mendesak. Kemudian 36% responden menjawab mendesak. "Ada 12,5% responden menjawab tidak mendesak dan sangat tidak mendesak," ujar dia.
Baca juga : RUU Perampasan Aset Harus Diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme
Sementara itu, 12,8% responden mengaku tidak tahu soal RUU Perampasan Aset. Sedangkan sisanya menolak menjawab.
Survei dilakukan pada 4 Mei hingga 12 Mei 2023 dengan melibatkan 1.200 responden. Margin of error kurang lebih 2,83% pada tingkat kepercayaan 95%.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sudah hampir dua dekade sekadar menjadi rancangan. RUU tersebut, jangankan disahkan, dibahas pun belum. Ia memang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, tetapi sampai detik ini tetap saja jalan di tempat.
Baca juga : KPK: Ketua Komisi IV DPR dari PDIP Terima Duit Korupsi Kementan
Pada Mei 2023, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana memasuki babak baru di parlemen. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menugasi perwakilan pemerintah untuk terlibat dalam pembahasannya. Draf RUU itu terdiri atas tujuh bab dan 68 pasal yang mencakup berbagai ketentuan terkait dengan perampasan aset.
Pasal 2 dalam RUU tersebut menjadi poin krusial yang menegaskan perampasan aset tidak bergantung pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Selain itu, RUU itu mengatur jenis-jenis aset yang dapat dirampas pemerintah, pengelolaan aset rampasan, serta ketentuan kerja sama internasional.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester mendesak agar RUU Perampasan Aset wajib memberikan solusi perlindungan hak terdakwa sebagai the moral of story dari narasi kebijakannya.
Baca juga : Presiden Dorong RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Segera Disahkan
Hal itu dilakukan agar tak mencederai harta kekayaan dari aktivitas yang legal oleh terdakwa. Dengan begitu, terdakwa pun akan kesulitan atau tak punya kesempatan untuk menggugat.
Lalola juga berharap pemerintah dan DPR agar segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum pesta demokrasi 2024.
"Kita harapannya sih sebelum pemilu, sebelum ada kampanye-kampanye elektoral itu harus segera disahkan, juga jangan sampai ini jadinya tersandera kepentingan politik," terang Lalola, pada kesempatan terpisah. (MGN/Z-4)
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved