Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAYORITAS publik menilai pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset urgen. Hal itu berdasarkan hasil survei Populi Center.
"Sebanyak 73,9% responden menjawab pengesahan RUU Perampasan Aset mendesak," kata peneliti Populi Center Rafif Pamenang Imawan dalam rilis survei di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
Rafif memerinci jumlah itu terdiri dari 37,9% responden menjawab sangat mendesak. Kemudian 36% responden menjawab mendesak. "Ada 12,5% responden menjawab tidak mendesak dan sangat tidak mendesak," ujar dia.
Baca juga : RUU Perampasan Aset Harus Diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme
Sementara itu, 12,8% responden mengaku tidak tahu soal RUU Perampasan Aset. Sedangkan sisanya menolak menjawab.
Survei dilakukan pada 4 Mei hingga 12 Mei 2023 dengan melibatkan 1.200 responden. Margin of error kurang lebih 2,83% pada tingkat kepercayaan 95%.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sudah hampir dua dekade sekadar menjadi rancangan. RUU tersebut, jangankan disahkan, dibahas pun belum. Ia memang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, tetapi sampai detik ini tetap saja jalan di tempat.
Baca juga : KPK: Ketua Komisi IV DPR dari PDIP Terima Duit Korupsi Kementan
Pada Mei 2023, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana memasuki babak baru di parlemen. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menugasi perwakilan pemerintah untuk terlibat dalam pembahasannya. Draf RUU itu terdiri atas tujuh bab dan 68 pasal yang mencakup berbagai ketentuan terkait dengan perampasan aset.
Pasal 2 dalam RUU tersebut menjadi poin krusial yang menegaskan perampasan aset tidak bergantung pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Selain itu, RUU itu mengatur jenis-jenis aset yang dapat dirampas pemerintah, pengelolaan aset rampasan, serta ketentuan kerja sama internasional.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester mendesak agar RUU Perampasan Aset wajib memberikan solusi perlindungan hak terdakwa sebagai the moral of story dari narasi kebijakannya.
Baca juga : Presiden Dorong RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Segera Disahkan
Hal itu dilakukan agar tak mencederai harta kekayaan dari aktivitas yang legal oleh terdakwa. Dengan begitu, terdakwa pun akan kesulitan atau tak punya kesempatan untuk menggugat.
Lalola juga berharap pemerintah dan DPR agar segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum pesta demokrasi 2024.
"Kita harapannya sih sebelum pemilu, sebelum ada kampanye-kampanye elektoral itu harus segera disahkan, juga jangan sampai ini jadinya tersandera kepentingan politik," terang Lalola, pada kesempatan terpisah. (MGN/Z-4)
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan negara memiliki kewenangan untuk merampas uang hasil kejahatan judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved