Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berpihak dan mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Supratman menegaskan bahwa Kepala Negara berkomitmen dan menginginkan agar RUU Perampasan Aset bisa segera disepakati oleh pemerintah dan DPR. “Presiden sudah mengatakan, beliau mendukung untuk sesegera mungkin undang-undang perampasan aset itu bisa diselesaikan,” ujar Supratman di kantor Kemenkum, hari ini.
Selain itu, Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif. “Tetapi di lain sisi saya selalu sampaikan bahwa yang namanya produk undang-undang itu adalah produk politik,” imbuhnya.
Sejauh ini, kata Supratman, Presiden juga telah menjalin komunikasi dengan para pimpinan partai politik terkait percepatan RUU Perampasan Aset. “Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik,” kata dia.
Lebih jauh, Supratman juga telah meminta Direktur Jenderal Perundang-undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra untuk segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR guna mempercepat proses tersebut. Dirjen PP bertugas untuk mengurus program legislasi nasional (prolegnas) pemerintah.
“Jadi, ini pilihan-pilihan, nanti kita lihat. Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Perundang-Undangan yang bertanggung jawab yang mengurus prolegnas untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen,” kata Supratman.
Di lain sisi, pemerintah juga masih melihat opsi terbaik untuk mendorong percepatan pembahasan RUU tersebut, apakah tetap menjadi usul inisiatif pemerintah atau justru lewat inisiatif DPR.
“Saat ini ada keinginan, jadi dua keinginan. Nanti kita lihat apa yang menjadi keputusan kita dalam penyusunan prolegnas yang akan datang. Apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya ini bisa menjadi inisiatif DPR,” pungkasnya. (Dev/P-1)
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja di BPPMHKP Makassar.
Namun kenyataannya, mereka yang mampu dan memiliki penghasilan tetap seperti ASN bahkan mereka yang secara kategori ekonomi mampu justru ikut menerima bansos.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menegaskan komitmennya mendukung industri kreatif nasional melalui regulasi yang lebih berpihak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved