Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Usulan pemberian dana besar pada partai politik (parpol) dengan dana APBN yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menuai pro dan kontra di masyarakat.
Pakar Politik Universitas Airlangga (UNAIR), Ali Sahab mengatakan bahwa pemberian dana kepada parpol bukan sesuatu yang baru, melainkan konsep lama. Namun, ia menilai konsep pendanaan ini tidak efektif jika bertujuan mencegah korupsi di tubuh parpol.
“Artinya, sampai berapa besar anggaran itu bisa menjamin orang partai tidak korupsi?” ungkap Ali dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia pada Kamis (29/5).
Lebih daripada pendanaan, Ali memaparkan bahwa menjadi pejabat negara sejatinya merupakan bentuk pengabdian, begitupun dengan menjadi kader parpol. Atas dasar itu, komitmen dari parpol untuk tidak melakukan korupsi, dengan atau tanpa dana besar juga harus menjadi perhatian bersama.
“Saya kira kurang efektif, berapapun dana yang diberikan ke parpol kalau tidak ada komitmen ya sama saja. Memang menjadi pejabat negara sebagai bentuk pengabdian,” kata Ali.
Selain itu, Ali mengatakan bahwa berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
Terlebih lagi, lanjut Ali, di tengah kondisi APBN yang sedang sulit, rencana semacam ini menurutnya perlu menjadi pertimbangan sebab negara harus melakukan pengeluaran secara terencana dan terukur.
“Jangan rakyat saja yang disuruh efisiensi, tapi elite pemerintah tidak melakukan hal yang sama,” imbuhnya.
Alih-alih memberikan dana besar kepada parpol, Ali menekankan bahwa sistem perampasan aset dan hukuman sosial lebih efektif untuk mencegah korupsi, sehingga perlu adanya kontribusi dari masyarakat untuk melakukan kontrol sosial kepada elite politik.
“Saya yakin ketika komitmen anti korupsi di masyarakat kuat, maka otomatis akan menjadi kontrol kepada politisi,” pungkasnya. (Dev/P-1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved