Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Usulan pemberian dana besar pada partai politik (parpol) dengan dana APBN yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menuai pro dan kontra di masyarakat.
Pakar Politik Universitas Airlangga (UNAIR), Ali Sahab mengatakan bahwa pemberian dana kepada parpol bukan sesuatu yang baru, melainkan konsep lama. Namun, ia menilai konsep pendanaan ini tidak efektif jika bertujuan mencegah korupsi di tubuh parpol.
“Artinya, sampai berapa besar anggaran itu bisa menjamin orang partai tidak korupsi?” ungkap Ali dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia pada Kamis (29/5).
Lebih daripada pendanaan, Ali memaparkan bahwa menjadi pejabat negara sejatinya merupakan bentuk pengabdian, begitupun dengan menjadi kader parpol. Atas dasar itu, komitmen dari parpol untuk tidak melakukan korupsi, dengan atau tanpa dana besar juga harus menjadi perhatian bersama.
“Saya kira kurang efektif, berapapun dana yang diberikan ke parpol kalau tidak ada komitmen ya sama saja. Memang menjadi pejabat negara sebagai bentuk pengabdian,” kata Ali.
Selain itu, Ali mengatakan bahwa berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
Terlebih lagi, lanjut Ali, di tengah kondisi APBN yang sedang sulit, rencana semacam ini menurutnya perlu menjadi pertimbangan sebab negara harus melakukan pengeluaran secara terencana dan terukur.
“Jangan rakyat saja yang disuruh efisiensi, tapi elite pemerintah tidak melakukan hal yang sama,” imbuhnya.
Alih-alih memberikan dana besar kepada parpol, Ali menekankan bahwa sistem perampasan aset dan hukuman sosial lebih efektif untuk mencegah korupsi, sehingga perlu adanya kontribusi dari masyarakat untuk melakukan kontrol sosial kepada elite politik.
“Saya yakin ketika komitmen anti korupsi di masyarakat kuat, maka otomatis akan menjadi kontrol kepada politisi,” pungkasnya. (Dev/P-1)
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved