Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Zaenur menekankan penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
“Dalam sistem perampasan aset model IN REM, yang diuji bukan negara vs pemilik aset, tetapi negara vs aset karena tindakan hukum ini ditujukan pada aset, bukan pada individu yang memiliki atau menguasainya,” ujarnya kepada Media Indonesia, hari ini.
Di samping itu, perampasan IN REM merupakan tindakan hukum yang ditujukan langsung pada aset yang terkait dengan tindak pidana, tanpa perlu menghukum pemiliknya. Dikatakan aset yang dirampas dapat berupa uang, properti, atau barang berharga lainnya yang diperoleh dalam tindak pidana
“Jadi negara dapat merampas aset tanpa harus membuktikan kesalahan atau menuntut individu yang terlibat dalam tindak pidana. Perampasan IN REM bertujuan untuk menentukan status aset, bukan untuk membuktikan kesalahan dalam suatu tindak pidana,” jelasnya.
Hal itu kata Zaenur, jelas berbeda dengan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan. Aset yang dirampas dalam perampasan pidana biasanya hasil dari alat tindak pidana, dan hukuman tersebut juga ditujukan pada pemiliknya
“Jadi itu yang dikonfiskasi, disetujui, yang disasar itu adalah asetnya. Bukan tindak pidana atau kejahatannya. Jadi bukan berarti kalau RUU perampasan aset ini disahkan, negara akan demikian mudahnya bisa merampas aset, harta yang dituduh hasil kejahatan,” tuturnya.
Atas dasar itu, pengadilan akan memberikan kesempatan kepada pihak yang menguasai atau memiliki aset untuk membuktikan sumber atau asal-usul aset tersebut.
“Harus melalui pembuktian di pengadilan hanya saja bukan pembuktian pidana, tapi pembuktian hybrid. Tidak harus dibuktikan tindak pidananya,” katanya.
Lebih jauh, Zaenur menilai bahwa dorongan para akademisi dan masyarakat sipil kepada DPR agar segera membahas substansi RUU Perampasan Aset sudah dilakukan sejak 17 tahun lalu.
“Ini tidak juga buru-buru, RUU perampasan aset itu mulai dari tahun 2008, 2010, 2012, 2016, 2023, dan 2025, sudah belasan tahun. Siapa yang bilang buru-buru? Tidak ada yang buru-buru. RUU-nya sudah lama sekali tapi selalu ditolak oleh DPR untuk dibahas,” tegasnya.
Zaenur menduga, salah satu faktor utama yang membuat DPR setiap tahun selalu berkelit dan menolak membahas serta terkesan ogah-ogahan menyetujui RUU Perampasan Aset, dipicu karena adanya aset mereka yang dimiliki tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“DPR menolak membahas karena DPR ketakutan. Mereka takut aset mereka dirampas. Itu menunjukkan mereka paranoid, makanya jangan suka korupsi agar tidak (mau) paranoid,” pungkasnya. (Dev/P-1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan penertiban kawasan hutan dan penagihan denda kepada korporasi pelanggar hukum baru menyentuh bagian awal dari persoalan besar kerugian negara
Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta pada Rabu (3/12) melakukan pemusnahan 13,4 juta batang rokok ilegal dan 19.511 botol (12.864,82 liter) minuman mengandung etil alkohol
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved