Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Zaenur menekankan penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
“Dalam sistem perampasan aset model IN REM, yang diuji bukan negara vs pemilik aset, tetapi negara vs aset karena tindakan hukum ini ditujukan pada aset, bukan pada individu yang memiliki atau menguasainya,” ujarnya kepada Media Indonesia, hari ini.
Di samping itu, perampasan IN REM merupakan tindakan hukum yang ditujukan langsung pada aset yang terkait dengan tindak pidana, tanpa perlu menghukum pemiliknya. Dikatakan aset yang dirampas dapat berupa uang, properti, atau barang berharga lainnya yang diperoleh dalam tindak pidana
“Jadi negara dapat merampas aset tanpa harus membuktikan kesalahan atau menuntut individu yang terlibat dalam tindak pidana. Perampasan IN REM bertujuan untuk menentukan status aset, bukan untuk membuktikan kesalahan dalam suatu tindak pidana,” jelasnya.
Hal itu kata Zaenur, jelas berbeda dengan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan. Aset yang dirampas dalam perampasan pidana biasanya hasil dari alat tindak pidana, dan hukuman tersebut juga ditujukan pada pemiliknya
“Jadi itu yang dikonfiskasi, disetujui, yang disasar itu adalah asetnya. Bukan tindak pidana atau kejahatannya. Jadi bukan berarti kalau RUU perampasan aset ini disahkan, negara akan demikian mudahnya bisa merampas aset, harta yang dituduh hasil kejahatan,” tuturnya.
Atas dasar itu, pengadilan akan memberikan kesempatan kepada pihak yang menguasai atau memiliki aset untuk membuktikan sumber atau asal-usul aset tersebut.
“Harus melalui pembuktian di pengadilan hanya saja bukan pembuktian pidana, tapi pembuktian hybrid. Tidak harus dibuktikan tindak pidananya,” katanya.
Lebih jauh, Zaenur menilai bahwa dorongan para akademisi dan masyarakat sipil kepada DPR agar segera membahas substansi RUU Perampasan Aset sudah dilakukan sejak 17 tahun lalu.
“Ini tidak juga buru-buru, RUU perampasan aset itu mulai dari tahun 2008, 2010, 2012, 2016, 2023, dan 2025, sudah belasan tahun. Siapa yang bilang buru-buru? Tidak ada yang buru-buru. RUU-nya sudah lama sekali tapi selalu ditolak oleh DPR untuk dibahas,” tegasnya.
Zaenur menduga, salah satu faktor utama yang membuat DPR setiap tahun selalu berkelit dan menolak membahas serta terkesan ogah-ogahan menyetujui RUU Perampasan Aset, dipicu karena adanya aset mereka yang dimiliki tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“DPR menolak membahas karena DPR ketakutan. Mereka takut aset mereka dirampas. Itu menunjukkan mereka paranoid, makanya jangan suka korupsi agar tidak (mau) paranoid,” pungkasnya. (Dev/P-1)
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
KPK periksa mantan MenBUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN-IAE, kerugian negara capai 15 juta USD.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Perkara ini diketahui menjerat sembilan terdakwa. Salah satunya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang masih berusia sekitar 40 tahun.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon (3 kg) bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang memiliki harga pasar jauh lebih tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved