Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Polda Jateng Bongkar Praktik Suntik Elpiji, Negara Rugi Rp7,6 Miliar

Akhmad Safuan
24/1/2026 10:44
Polda Jateng Bongkar Praktik Suntik Elpiji, Negara Rugi Rp7,6 Miliar
Polda Jawa Tengah membongkar praktik pengoplosan atau penyuntikan gas elpiji bersubsidi .(MI/Akhmad Safuan)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pengoplosan atau penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi di tiga lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus empat tersangka dan menyita ribuan tabung gas dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp7,6 miliar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (24/1), dua unit truk dan satu mobil pikap yang mengangkut ratusan tabung gas elpiji tampak terparkir dengan garis polisi (police line) di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang. Tumpukan tabung gas berbagai ukuran tersebut menjadi bukti nyata dari kejahatan ekonomi yang meresahkan warga.

"Kita berhasil membongkar kasus penyuntikan elpiji tersebut, setelah mendapatkan laporan warga adanya praktik penyuntikan gas elpiji dan kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Djoko Julianto.

Modus Operandi
Djoko mengungkapkan bahwa para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon (3 kg) bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang memiliki harga pasar jauh lebih tinggi. Aksi ilegal ini dilakukan di tiga titik di wilayah Kabupaten dan Kota Semarang.

Adapun ketiga lokasi tersebut berada di:

  1.     Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
  2.     Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
  3.     Gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan empat tersangka, yakni TDS, 49, warga Bekasi; YK, 28, asal Grobogan; PM, 20, warga Jambi; dan FZ, 68, warga Kota Semarang. "Tersangka FZ diketahui merupakan residivis kasus serupa," tambah Djoko.

Ribuan Tabung Disita
Modus yang dijalankan para tersangka tergolong rapi. Mereka membeli gas elpiji 3 kg secara eceran dari pangkalan dan warung di berbagai titik setiap harinya. Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg menggunakan alat suntik rakitan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi dilakukan para tersangka yakni mereka membeli gas elpiji tabung 3 kilogram (bersubsidi) dari pangkalan dan warung-warung secara eceran di berbagai titik setiap hari dengan harga normal, kemudian dibawa ke gudang dan dipindahkan isinya ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan alat suntik rakitan," jelas Djoko.

Total barang bukti yang disita mencapai 2.178 tabung gas, yang terdiri dari:

  •     1.780 tabung elpiji 3 kg.
  •     138 tabung 5,5 kg.
  •     220 tabung 12 kg.
  •     40 tabung 50 kg.

Akibat perbuatan para pelaku, pasokan gas bersubsidi di masyarakat sempat terganggu. "Tidak hanya kerugian negara capai Rp7,6 miliar akibat ulah para pelaku, warga juga dirugikan karena sempat mengalami kesulitan memperoleh gas elpiji bersubsidi karena tersedot praktik penyuntikan ini," pungkasnya. (AS/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya