Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pengoplosan atau penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi di tiga lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus empat tersangka dan menyita ribuan tabung gas dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp7,6 miliar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (24/1), dua unit truk dan satu mobil pikap yang mengangkut ratusan tabung gas elpiji tampak terparkir dengan garis polisi (police line) di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang. Tumpukan tabung gas berbagai ukuran tersebut menjadi bukti nyata dari kejahatan ekonomi yang meresahkan warga.
"Kita berhasil membongkar kasus penyuntikan elpiji tersebut, setelah mendapatkan laporan warga adanya praktik penyuntikan gas elpiji dan kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Djoko Julianto.
Modus Operandi
Djoko mengungkapkan bahwa para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon (3 kg) bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang memiliki harga pasar jauh lebih tinggi. Aksi ilegal ini dilakukan di tiga titik di wilayah Kabupaten dan Kota Semarang.
Adapun ketiga lokasi tersebut berada di:
Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan empat tersangka, yakni TDS, 49, warga Bekasi; YK, 28, asal Grobogan; PM, 20, warga Jambi; dan FZ, 68, warga Kota Semarang. "Tersangka FZ diketahui merupakan residivis kasus serupa," tambah Djoko.
Ribuan Tabung Disita
Modus yang dijalankan para tersangka tergolong rapi. Mereka membeli gas elpiji 3 kg secara eceran dari pangkalan dan warung di berbagai titik setiap harinya. Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg menggunakan alat suntik rakitan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi dilakukan para tersangka yakni mereka membeli gas elpiji tabung 3 kilogram (bersubsidi) dari pangkalan dan warung-warung secara eceran di berbagai titik setiap hari dengan harga normal, kemudian dibawa ke gudang dan dipindahkan isinya ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan alat suntik rakitan," jelas Djoko.
Total barang bukti yang disita mencapai 2.178 tabung gas, yang terdiri dari:
Akibat perbuatan para pelaku, pasokan gas bersubsidi di masyarakat sempat terganggu. "Tidak hanya kerugian negara capai Rp7,6 miliar akibat ulah para pelaku, warga juga dirugikan karena sempat mengalami kesulitan memperoleh gas elpiji bersubsidi karena tersedot praktik penyuntikan ini," pungkasnya. (AS/P-2)
Penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 665 ton sudah beroperasi sejak tahun 2020 hingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar.
Polda Jawa Tengah menerapkan paradigma baru dalam pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) melalui Operasi Lilin Candi 2025.
AKBP Basuki resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah.
Polda Jawa Tengah menetapkan 9 tersangka dan kini menjalani penahanan dalam kasus unjuk rasa sejak awal bergulir pemakzulan Bupati Pati Sudewo hingga setelah sidang paripurna DPRD.
Patroli ini ditujukan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan jaminan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi warga Jawa Tengah.
KPK periksa mantan MenBUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN-IAE, kerugian negara capai 15 juta USD.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Perkara ini diketahui menjerat sembilan terdakwa. Salah satunya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang masih berusia sekitar 40 tahun.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved