Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Polda Jawa Tengah Bongkar Mafia Pupuk Selewengkan 665,5 Ton Pupuk Bersubsidi dan Tangkap 3 Tersangka

Akhmad Safuan
05/2/2026 11:33
Polda Jawa Tengah Bongkar Mafia Pupuk Selewengkan 665,5 Ton Pupuk Bersubsidi dan Tangkap 3 Tersangka
Ilustrasi(Dok Istimewa)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah bongkar mafia penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 665,5 ton hingga merugikan negara hingga Rp4,5 miliar dan menangkap 3 tersangka di sejumlah daerah.

Pemantau Media Indonesia hingga Kamis (5/2) dini hari, sejumlah truk berisi penuh pupuk jenis urea dan phonska diparkirkan di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah Jalan Sukun Raya Nomor 46, Banyumanik, Kota Semarang, itu merupakan barang bukti dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang Selana ini meresahkan petani.

Selain itu kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka yang berhasil berhasil ditangkap dalam pembongkaran kasus mafia penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 665 ton yang sudah beroperasi sejak tahun 2020 hingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar.

"Ketiga tersangka kasus pupuk subsidi yang telah merugikan petani sejak 2020 tersebut adalah RKM (44), WKD (56) dan JJ (49), kita tanggap di tempat berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Djoko Julianto Rabu (4/2).

Tersangka RKM dan WKD ditangkap di SPBU Keboijo, Pasar Petarukan, Kabupaten Pemalang, lanjut Djoko Julianto, sedangkan JJ ditangkap di Dusun Jambe, Kelurahan Dadap Ayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, mereka mempunyai perdnbyang berbeda-beda seperti tersangka RKM berperan membeli pupuk dari luar daerah untuk dijual kembali ke berbagai wilayah. 

Atas perbuatan tersebut , menurut Djoko Julianto, para tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi dan  ketentuan tata kelola pupuk bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar. "Ketiganya masih diperiksa dan terus dilakukan pendalaman," tambahnya.

Selain ketiga tersangka, lanjut Djoko Julianto, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti terdiri dari 300 sak pupuk bersubsidi atau sekitar 15 ton, masing-masing 260 sak pupuk urea dan 40 sak pupuk phonska, berikut dua unit kendaraan berupa satu truk dan satu mobil angkut, bahkan para tersangka secara perhitungan tejah menyelewengkan pupuk bersubsidi hingga mencapai 665,5 ton sejak tahun 2920.

Pupuk ini seharusnya bisa digunakan para petani, demikian Djoko Julianto, tetapi diselewengkan oleh para pelaku dengan modus membeli sisa pupuk dari masyarakat yang kemudian dijual kembali ke berbagai daerah, hingga negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp4,3 miliar, sedangkan para pelaku meraup keuntungan hingga Rp6 miliar dari jual beli dan pengoplosan pupuk di berbagai wilayah Jawa Tengah.

"Para tersangka ini  menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp90 ribu," ujar Djoko Julianto.

Menurut Djoko Julianto selain menyalahgunakan pupuk bersubsidi,  tersangka ini juga membuat para petani resah, karena pupuk bersubsidi yang harusnya tersedia mencukupi kebutuhan saat musim tanam berlangsung menjadi langka, kemudian atas kelangkaan itu petugas melakukan penyelidikan hingga tiga tersangka dapat diringkus bersama barang bukti.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, sebagai wujud komitmen kepolisian untuk terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai aturan dan demi menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan melindungi kesejahteraan petani.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan harus disalurkan sesuai aturan, jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi, segera informasikan kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti,” tuturnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik