Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP Basuki Diberhentikan

Hariyanto Mega
04/12/2025 15:28
Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP Basuki Diberhentikan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto(Hariyanto Mega/MI)

AKBP Basuki resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah. Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada citra negatif Polri di masyarakat.

Keputusan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, berdasarkan laporan Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar pada Kamis (4/12). Sidang berlangsung pada Rabu (3/12)pukul 10.24–16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng.

“Setelah mendengarkan keterangan tujuh saksi, Komisi Sidang menemukan AKBP Basuki terbukti melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri,” jelas Artanto.

Pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki meliputi tindakan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, hingga perselingkuhan. Ia disebut menjalin hubungan dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi dan memasukkan nama wanita tersebut ke Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Pelanggaran memuncak pada Minggu malam (16/11), ketika AKBP Basuki dan wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11), wanita itu ditemukan meninggal dunia. Peristiwa tersebut memicu pemberitaan luas dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Berdasarkan fakta persidangan, KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi:

Sanksi Etika: menyatakan perbuatan AKBP Basuki sebagai tindakan tercela.

Sanksi Administratif: penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” ujar Artanto. 

Di akhir keterangannya, Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran etik.

“Keputusan ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng dalam menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi. Siapa pun yang melanggar, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik