Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
AKBP Basuki resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah. Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada citra negatif Polri di masyarakat.
Keputusan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, berdasarkan laporan Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar pada Kamis (4/12). Sidang berlangsung pada Rabu (3/12)pukul 10.24–16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng.
“Setelah mendengarkan keterangan tujuh saksi, Komisi Sidang menemukan AKBP Basuki terbukti melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri,” jelas Artanto.
Pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki meliputi tindakan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, hingga perselingkuhan. Ia disebut menjalin hubungan dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi dan memasukkan nama wanita tersebut ke Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
Pelanggaran memuncak pada Minggu malam (16/11), ketika AKBP Basuki dan wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11), wanita itu ditemukan meninggal dunia. Peristiwa tersebut memicu pemberitaan luas dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Berdasarkan fakta persidangan, KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi:
Sanksi Etika: menyatakan perbuatan AKBP Basuki sebagai tindakan tercela.
Sanksi Administratif: penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” ujar Artanto.
Di akhir keterangannya, Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran etik.
“Keputusan ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng dalam menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi. Siapa pun yang melanggar, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.(H-4)
Penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 665 ton sudah beroperasi sejak tahun 2020 hingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar.
Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon (3 kg) bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang memiliki harga pasar jauh lebih tinggi.
Polda Jawa Tengah menerapkan paradigma baru dalam pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) melalui Operasi Lilin Candi 2025.
Polda Jawa Tengah menetapkan 9 tersangka dan kini menjalani penahanan dalam kasus unjuk rasa sejak awal bergulir pemakzulan Bupati Pati Sudewo hingga setelah sidang paripurna DPRD.
Patroli ini ditujukan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan jaminan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi warga Jawa Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved