Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN pasal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) dinilai tidak tepat. Pasalnya, biaya haji berasal dari dana mandiri masyarakat, bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, menegaskan bahwa berdasarkan konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya berwenang mengaudit keuangan negara.
“UUD (Undang-Undang Dasar) memerintahkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengaudit keuangan negara. Bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta,” ujar Muzakir di Jakarta, Sabtu (24/1).
Domain Keuangan
Muzakir menjelaskan, dalam penyelenggaraan ibadah haji, peran pemerintah terbatas pada penyiapan kuota. Sementara itu, seluruh biaya operasional ditanggung sepenuhnya oleh calon jemaah. Hal ini membuat dana tersebut bersifat privat, sehingga BPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkannya sebagai kerugian negara.
“Tidak bisa BPK memeriksa audit keuangan dari lembaga atau korporasi badan hukum atau nonbadan hukum. Beda domainnya,” ucap Muzakir.
Ia memprediksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
“Itu uang murni dibayarkan oleh calon jamaah haji khusus. Itu uang pribadi, kalau dikumpulkan, apakah itu keuangan negara? Bukan, bukan keuangan negara,” tegasnya.
Kebijakan Menteri
Kendati menyoroti aspek kerugian negara, Muzakir menilai langkah KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka sudah sesuai jalur hukum. Hal ini dikarenakan inti persoalan terletak pada kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara, bukan pihak swasta.
“Ini kewenangan Menteri Agama. Kalau diputuskan perimbangan kuota 50 banding 50, PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau pihak swasta) hanya menerima saja. Keterlibatan PIHK dalam hal ini menurut pendapat saya nihil,” tuturnya.
Konstruksi Kasus
Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu kursi.
Secara aturan, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan dengan proporsi:
Namun, faktanya kuota tersebut dibagi rata masing-masing sebesar 50%. Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterangan dari sejumlah pejabat Kemenag hingga penyedia jasa travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, guna merampungkan berkas perkara. (Can/P-2)
Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. KH Anwar Iskandar dari MUI mengimbau umat Islam menyikapi perbedaan awal puasa dengan bijak.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia mengajak umat Islam menyikapi perbedaan awal puasa dengan bijak.
Kemenag menetapkan awal puasa 1 Ramadan 2026 jatuh pada Kamis, 19 Februari. Keputusan Sidang Isbat diambil berdasarkan kriteria MABIMS dan hasil hilal.
Observatorium Bosscha ITB laporkan hilal 1447 H belum terlihat pada 17 Februari 2026. Pengamatan hilal dilanjutkan 18 Februari sebagai rujukan awal Ramadan.
BMKG laporkan hilal 1447 H masih minus di Lombok. Pemantauan rukyatul hilal dijadwalkan 18 Februari 2026, menunggu keputusan resmi awal Ramadan.
MUI menilai perbedaan awal Ramadan 1447 H wajar secara teologis. Negara berwenang menetapkan melalui Sidang Isbat agar umat Islam seragam.
KPK periksa mantan MenBUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN-IAE, kerugian negara capai 15 juta USD.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Perkara ini diketahui menjerat sembilan terdakwa. Salah satunya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang masih berusia sekitar 40 tahun.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon (3 kg) bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang memiliki harga pasar jauh lebih tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved