Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN pasal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) dinilai tidak tepat. Pasalnya, biaya haji berasal dari dana mandiri masyarakat, bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, menegaskan bahwa berdasarkan konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya berwenang mengaudit keuangan negara.
“UUD (Undang-Undang Dasar) memerintahkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengaudit keuangan negara. Bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta,” ujar Muzakir di Jakarta, Sabtu (24/1).
Domain Keuangan
Muzakir menjelaskan, dalam penyelenggaraan ibadah haji, peran pemerintah terbatas pada penyiapan kuota. Sementara itu, seluruh biaya operasional ditanggung sepenuhnya oleh calon jemaah. Hal ini membuat dana tersebut bersifat privat, sehingga BPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkannya sebagai kerugian negara.
“Tidak bisa BPK memeriksa audit keuangan dari lembaga atau korporasi badan hukum atau nonbadan hukum. Beda domainnya,” ucap Muzakir.
Ia memprediksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
“Itu uang murni dibayarkan oleh calon jamaah haji khusus. Itu uang pribadi, kalau dikumpulkan, apakah itu keuangan negara? Bukan, bukan keuangan negara,” tegasnya.
Kebijakan Menteri
Kendati menyoroti aspek kerugian negara, Muzakir menilai langkah KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka sudah sesuai jalur hukum. Hal ini dikarenakan inti persoalan terletak pada kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara, bukan pihak swasta.
“Ini kewenangan Menteri Agama. Kalau diputuskan perimbangan kuota 50 banding 50, PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau pihak swasta) hanya menerima saja. Keterlibatan PIHK dalam hal ini menurut pendapat saya nihil,” tuturnya.
Konstruksi Kasus
Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu kursi.
Secara aturan, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan dengan proporsi:
Namun, faktanya kuota tersebut dibagi rata masing-masing sebesar 50%. Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterangan dari sejumlah pejabat Kemenag hingga penyedia jasa travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, guna merampungkan berkas perkara. (Can/P-2)
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyiapkan 6.859 Posko Masjid Ramah Pemudik untuk arus mudik 2026 serta memastikan perayaan Nyepi dan Idulfitri di Bali berlangsung tertib dan penuh toleransi.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026 cair sebelum Idulfitri.
Cek jadwal imsak Jakarta dan sekitarnya hari ini, 23 Februari 2026. Lengkap waktu Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya Ramadan 1447 H.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KPK periksa mantan MenBUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN-IAE, kerugian negara capai 15 juta USD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved