Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pakar Pertanyakan Penerapan Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam
24/1/2026 11:05
Pakar Pertanyakan Penerapan Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji
Gedung KPK .(Antara)

PENERAPAN pasal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) dinilai tidak tepat. Pasalnya, biaya haji berasal dari dana mandiri masyarakat, bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, menegaskan bahwa berdasarkan konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya berwenang mengaudit keuangan negara.

“UUD (Undang-Undang Dasar) memerintahkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengaudit keuangan negara. Bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta,” ujar Muzakir di Jakarta, Sabtu (24/1).

Domain Keuangan
Muzakir menjelaskan, dalam penyelenggaraan ibadah haji, peran pemerintah terbatas pada penyiapan kuota. Sementara itu, seluruh biaya operasional ditanggung sepenuhnya oleh calon jemaah. Hal ini membuat dana tersebut bersifat privat, sehingga BPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkannya sebagai kerugian negara.

“Tidak bisa BPK memeriksa audit keuangan dari lembaga atau korporasi badan hukum atau nonbadan hukum. Beda domainnya,” ucap Muzakir.

Ia memprediksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.

“Itu uang murni dibayarkan oleh calon jamaah haji khusus. Itu uang pribadi, kalau dikumpulkan, apakah itu keuangan negara? Bukan, bukan keuangan negara,” tegasnya.

Kebijakan Menteri
Kendati menyoroti aspek kerugian negara, Muzakir menilai langkah KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka sudah sesuai jalur hukum. Hal ini dikarenakan inti persoalan terletak pada kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara, bukan pihak swasta.

“Ini kewenangan Menteri Agama. Kalau diputuskan perimbangan kuota 50 banding 50, PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau pihak swasta) hanya menerima saja. Keterlibatan PIHK dalam hal ini menurut pendapat saya nihil,” tuturnya.

Konstruksi Kasus
Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu kursi.

Secara aturan, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan dengan proporsi:

  •     92% untuk Haji Reguler.
  •     8% untuk Haji Khusus (PIHK).

Namun, faktanya kuota tersebut dibagi rata masing-masing sebesar 50%. Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterangan dari sejumlah pejabat Kemenag hingga penyedia jasa travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, guna merampungkan berkas perkara. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya