Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN pasal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) dinilai tidak tepat. Pasalnya, biaya haji berasal dari dana mandiri masyarakat, bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, menegaskan bahwa berdasarkan konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya berwenang mengaudit keuangan negara.
“UUD (Undang-Undang Dasar) memerintahkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengaudit keuangan negara. Bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta,” ujar Muzakir di Jakarta, Sabtu (24/1).
Domain Keuangan
Muzakir menjelaskan, dalam penyelenggaraan ibadah haji, peran pemerintah terbatas pada penyiapan kuota. Sementara itu, seluruh biaya operasional ditanggung sepenuhnya oleh calon jemaah. Hal ini membuat dana tersebut bersifat privat, sehingga BPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkannya sebagai kerugian negara.
“Tidak bisa BPK memeriksa audit keuangan dari lembaga atau korporasi badan hukum atau nonbadan hukum. Beda domainnya,” ucap Muzakir.
Ia memprediksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
“Itu uang murni dibayarkan oleh calon jamaah haji khusus. Itu uang pribadi, kalau dikumpulkan, apakah itu keuangan negara? Bukan, bukan keuangan negara,” tegasnya.
Kebijakan Menteri
Kendati menyoroti aspek kerugian negara, Muzakir menilai langkah KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka sudah sesuai jalur hukum. Hal ini dikarenakan inti persoalan terletak pada kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara, bukan pihak swasta.
“Ini kewenangan Menteri Agama. Kalau diputuskan perimbangan kuota 50 banding 50, PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau pihak swasta) hanya menerima saja. Keterlibatan PIHK dalam hal ini menurut pendapat saya nihil,” tuturnya.
Konstruksi Kasus
Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu kursi.
Secara aturan, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan dengan proporsi:
Namun, faktanya kuota tersebut dibagi rata masing-masing sebesar 50%. Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterangan dari sejumlah pejabat Kemenag hingga penyedia jasa travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, guna merampungkan berkas perkara. (Can/P-2)
OBSERVATORIUM Bosscha bakal melaksanakan pengamatan bulan sabit muda (hilal) untuk menentukan awal Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi pada tanggal 18 Februari 2026.
KERAJAAN Arab Saudi mengirimkan 100 ton kurma premium untuk masyarakat Indonesia menjelang bulan suci Ramadan 2026 dari Raja Kerajaan Arab Saudi Raja Salman bin Abdul Aziz.
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Guru madrasah bukan sekadar profesi, melainkan simbol pengabdian panjang dalam sejarah pendidikan
KPK periksa mantan MenBUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN-IAE, kerugian negara capai 15 juta USD.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Perkara ini diketahui menjerat sembilan terdakwa. Salah satunya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang masih berusia sekitar 40 tahun.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon (3 kg) bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang memiliki harga pasar jauh lebih tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved