Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Harapan Baru Eliminasi Korupsi

Umbu TW Pariangu, Dosen Fisipol Undana, Kupang
21/1/2026 05:05
Harapan Baru Eliminasi Korupsi
(Dok. Pribadi)

TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026). Komisi III DPR RI akhirnya mulai membahas RUU tentang Perampasan Aset (Kamis, 15/1) setelah sekian lama tak disentuh.

Sebelumnya, RUU ini bagai meniti jalan berkelok-kelok menuju DPR. Pasalnya, RUU ini pertama kali digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2003, dengan mengadopsi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, hal tersebut tidak berjalan mulus karena terjadi pro-kontra, dan urung disahkan di Senayan. RUU sempat masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2005-2009, bahkan menjadi salah satu RUU prioritas pada 2008, tapi tetap tak dibahas.

Pada 2010-2014 dan 2015-2019, RUU ini kembali masuk Prolegnas, tetapi tetap tak pernah dibahas dengan alasan tidak masuk daftar prioritas. Ia kembali diusulkan untuk masuk Prolegnas 2020. Namun, usulan kembali ditolak DPR. Pada 2023, Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden ke DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, dan akhirnya masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023.

Namun, RUU tersebut masuk angin lagi, meskipun sejumlah masyarakat sipil, KPK, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) tak henti-hentinya mendesak agar RUU ini segera diselesaikan selama sekitar dua dekade terakhir. Hingga kemudian di Januari ini, RUU tersebut akhirnya mulai dibahas oleh Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR.

 

SINYAL POSITIF

Kita tentu berharap pembahasan RUU tentang Perampasan Aset menjadi sinyal positif bagi nasib agenda pemberantasan korupsi di Indonesia setelah sekian lama tergopoh-gopoh dihantam oleh badai eskalasi korupsi yang kian menggila dari pusat sampai daerah.

Dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat (7/1), Presiden Prabowo Subianto bercerita bahwa selama setahun menjabat ia berkali-kali didatangi pihak yang mencoba menyogok dan membawa berbagai kepentingan. Namun, ia menegaskan pilihannya ialah menegakkan peraturan dan tidak ikut agenda lain di luar kepentingan bangsa-negara.

Kita tentu masih ingat ketika di acara Indonesia Berdoa yang digelar Forum Masyarakat (Formas) di Kuningan City, Jakarta Selatan (18/10/2025), Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo yang juga adik Presiden Prabowo Subianto menyampaikan testimoni bahwa ada pihak mencoba menyogok Presiden Prabowo sebesar US$1 miliar atau setara Rp16,5 triliun. Beberapa bulan kemudian, orang tersebut juga mendatangi Hashim untuk memberikan suap sejumlah US$1,5 miliar. Tapi, seperti kakaknya, ia juga menolaknya mentah-mentah.

Korupsi di negeri ini memang sudah mengakar dan berkelindan dari level elite hingga krucuk, dari pusat sampai daerah. Tak ada ceruk pemerintahan yang imun dari korupsi. Bahkan Denny Indrayana, mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, pernah menunjuk empat wilayah yang sulit ditembus pemberantasan korupsi, yaitu Istana, Cendana, senjata, dan pengusaha naga (Antara, 12/1/2010).

Indonesia juga bisa dibilang ‘negeri yang subur’ dengan praktik suap. Data Global Corruption Barometer (GCB) Indonesia 2020, misalnya, mencatat sekitar 3 dari 10 responden mengaku membayar suap saat mengakses layanan publik, dengan pengalaman suap tertinggi di layanan kepolisian (41%). Data Enterprise Surveys menunjukkan sekitar 1 dari 5 perusahaan pernah diminta pembayaran informal.

Saat peluncuran Survei Penilaian Integritas di Gedung KPK (2024) dikatakan suap dan gratifikasi masih terjadi 90% di kementerian/lembaga, dan 97% pada pemerintah daerah (Nainggolan, 2024). Indonesia Corruption Watch (ICW) mengestimasi potensi kerugian keuangan negara dari perkara korupsi yang masuk tahap penyidikan tahun 2024 mencapai Rp279,9 triliun, sedangkan di tahun 2023 Rp28,4 triliun.

ICW juga mencatat potensi nilai suap-menyuap tahun 2024 Rp157 miliar dan tahun 2023 Rp422 miliar. Sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2025 didominasi oleh ‘transaksi’ (penyerahan uang, commitment fee, atau fasilitas) yang terkait dengan keputusan administratif atau proyek.

Indikator Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) 2024 yang diumumkan awal 2025 menempatkan Indonesia di skor 37 dari 100 dengan peringkat 99 dari 180 negara. Angka yang juga menegaskan bahwa integritas sektor publik sangat rawan dengan suap/korupsi.

 

ASA UNTUK DPR

Banyak literatur yang menjelaskan bahwa eksekutif termasuk presiden adalah pilar penting dalam sistem integritas nasional dan antikorupsi (Pope, 2000; Quah, 2011). Singapura dan Hong Kong sukses menigas korupsi karena komitmen pemimpin politik, sedangkan banyak negara lain gagal karena defisit political will.

Namun, ada juga yang bilang bahwa kontrol korupsi bukan sekadar ihwal menang pemilu atau punya pemimpin bersih, melainkan soal kapasitas aksi kolektif domestik: parlemen, media bebas, civil society, warga kritis yang membangun batas moral-sosial (normative constraints) dari elite predatorik (Pippidi, 2015). Bahkan Bank Dunia (2020), walau mengakui kepemimpinan puncak penting, menolak ’one-man show’dianggap sebagai sumber kemauan politik, melainkan butuh koalisi pemimpin yang lebih menyebar.

Media yang bebas, civil society, maupun dukungan parlemen yang kuat merupakan faktor pendorong di dalam menumbuhkan dan mengonsolidasi praktik-praktik kebijakan antikorup.

Kita berharap pembahasan RUU tentang Perampasan Aset oleh DPR berlangsung secara inklusif alias transparan. Suara-suara kritis masyarakat dari para ahli, organisasi masyarakat sipil, dan media harus didengarkan di setiap tahapan pembahasan. Ini antara lain untuk menghindari penyusupan agenda-agenda atau kepentingan tertentu yang kemudian berpotensi melemahkan substansi RUU dimaksud.

Substansi RUU Perampasan Aset ialah bagaimana aset-aset koruptor bisa dirampas secara legal untuk memberikan efek jera terhadap koruptor. Karena itu, poin-poin termasuk mekanisme perampasan aset harus ditekankan dalam pembahasannya. Dengan demikian, berbagai praktik pencucian uang yang kerap disiasati oleh koruptor untuk menyembunyikan hasil korupsinya bisa ditutup.

Kini, asa pemberantasan korupsi ada di DPR. Publik akan memberikan apresiasi kepada DPR jika memiliki integritas dan keseriusan dalam membahas RUU Perampasan Aset. Kalau pada 2002 DPR punya peran besar dalam membentuk KPK, yang disambut positif oleh banyak pihak, maka kini saatnya DPR mengulang sejarah manis tersebut. Semoga.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya