Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal memaafkan koruptor yang mengembalikan uang rasuah ke negara. Setyo menilai pernyataan Kepala Negara masih bersifat umum.
“Kita lihat konteksnya beliau kan menyampaikan itu masih secara umum, konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau, seperti apa,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Setyo menghargai pernyataan Presiden soal mau memberikan pengampunan bagi koruptor yang bertobat. Tapi, keterangan Prabowo menurutnya belum bisa diartikan secara utuh. Menurut dia, pembantu Presiden nantinya akan melakukan pembahasan lebih lanjut soal pengampunan koruptor ini. KPK belum mengetahui mekanisme yang akan dipakai nantinya.
“Mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” ujar Setyo.
Setyo juga meyakini pengampunan Presiden tidak akan terjadi pada semua perkara. Kasus yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak diyakini tidak akan diberikan pengampunan.
“Mungkin hanya untuk perlakuan perkara tertentu. Misalkan untuk yang kalau memenuhi hajat orang banyak saya yakin mungkin tidak,” ucap Setyo.
Setyo tidak mau berspekulasi buruk atas pernyataan Kepala Negara. Sebab, Prabowo dinilainya selalu tegas memberikan keterangan terkait pemberantasan korupsi di berbagai acara.
“Saya percaya, Bapak Presiden yang begitu tegas dari mulai beliau disumpah di Senayan, kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi, tentang masalah pengetatan, jangan melakukan pemborosan, jangan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial,” tutur Setyo. (P-5)
RENCANA Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor yang mengembalikan uang ke negara dikritik. Pernyataan itu diklaim tidak bisa dijadikan acuan untuk mengembalikan aset negara
Zaenur Rohman, mengatakan, pengampunan terhadap koruptor yang mengembalikan hasil korupsi hanya bisa diberlakukan bagi pelaku korporasi.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons ihwal efek jera yang berpotensi hilang apabila koruptor diberikan pengampunan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsi ke negara.
Strategi pengampunan koruptor berkedok amnesti tersebut memperlihatkan wajah Rezim yang sesungguhnya yang memang hendak memberikan perlakuan istimewa bagi para koruptor.
Ide pengampunan koruptor asal mengembalikan hasil rasuah memerlukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved