Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal memaafkan koruptor yang mengembalikan uang rasuah ke negara. Setyo menilai pernyataan Kepala Negara masih bersifat umum.
“Kita lihat konteksnya beliau kan menyampaikan itu masih secara umum, konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau, seperti apa,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Setyo menghargai pernyataan Presiden soal mau memberikan pengampunan bagi koruptor yang bertobat. Tapi, keterangan Prabowo menurutnya belum bisa diartikan secara utuh. Menurut dia, pembantu Presiden nantinya akan melakukan pembahasan lebih lanjut soal pengampunan koruptor ini. KPK belum mengetahui mekanisme yang akan dipakai nantinya.
“Mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” ujar Setyo.
Setyo juga meyakini pengampunan Presiden tidak akan terjadi pada semua perkara. Kasus yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak diyakini tidak akan diberikan pengampunan.
“Mungkin hanya untuk perlakuan perkara tertentu. Misalkan untuk yang kalau memenuhi hajat orang banyak saya yakin mungkin tidak,” ucap Setyo.
Setyo tidak mau berspekulasi buruk atas pernyataan Kepala Negara. Sebab, Prabowo dinilainya selalu tegas memberikan keterangan terkait pemberantasan korupsi di berbagai acara.
“Saya percaya, Bapak Presiden yang begitu tegas dari mulai beliau disumpah di Senayan, kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi, tentang masalah pengetatan, jangan melakukan pemborosan, jangan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial,” tutur Setyo. (P-5)
GURU Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menyoroti pernyataan Mahfud MD soal polemik memaafkan koruptor
Presiden Prabowo Subianto harus mengambil kebijakan terbaik bagi rakyat dan bangsa Indonesia dalam pemeberantasan korupsi.
PRESIDEN Prabowo Subianto meluruskan pernyataanya yang ingin memaafkan koruptor. Prabowo menegaskan dirinya hanya memberikan kesempatan para koruptor untuk bertaubat.
Supratman juga mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi.
Ide pengampunan koruptor asal mengembalikan hasil rasuah memerlukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Strategi pengampunan koruptor berkedok amnesti tersebut memperlihatkan wajah Rezim yang sesungguhnya yang memang hendak memberikan perlakuan istimewa bagi para koruptor.
PRESIDEN Prabowo Subianto menampik bahwa ia akan memberikan kelonggaran bagi para pelaku korupsi. Prabowo minta koruptor untuk mengembalikan uang negara dan bertobat.
Pasal 35 ayat (1) huruf k dalam beleid tersebut mengatur bahwa denda damai hanya dapat diterapkan bagi tindak pidana yang menyebabkan perekonomian negara, bukan keuangan negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved