Selasa 28 Maret 2023, 15:25 WIB

Kacau! Utang BLBI Rp110 Triliun Baru Balik Rp28,53 Triliun

M Ilham Ramadhan Avisena | Politik dan Hukum
Kacau! Utang BLBI Rp110 Triliun Baru Balik Rp28,53 Triliun

Dok.MI
Ilustrasi

 

SATUAN Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melaporkan pengembalian dana mencapai Rp28,53 triliun hingga 25 Maret 2023. Nilai tersebut setara 25,83% dari target pengembalian dana BLBI senilai Rp110 triliun.

Padahal, tahun 2023 merupakan tahun terakhir Satgas BLBI bertugas mengumpulkan aset dari obligor/debitur yang memiliki utang kepada negara. Satgas BLBI bertugas sampai 31 Desember 2023.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban yang juga Ketua Satgas BLBI mengungkapkan, nilai terbesar dari pengembalian dana yang diperoleh ialah berupa aset sitaan atau jaminan barang, bukan uang. "Dalam bentuk sita barang jaminan dan harta kekayaan lainnya sebesar Rp13,7 triliun, ini adalah angka perkiraan estimasi," ujarnya saat melalukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (28/3).

Baca juga : Satgas BLBI Berhasil Kembalikan Aset Senilai Rp28 Triliun

Selain dalam bentuk sita barang, nilai pengembalian dana BLBI itu juga diperoleh Satgas dalam bentuk uang yang kemudian masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,05 triliun

Kemudian dalam bentuk penguasaan aset properti senilai Rp8,54 triliun, dalam bentuk penetapan status peggunaan (PSP) dan hibah keapda Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah senilai Rp2,70 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) non tunai senilai Rp2,49 triliun.

Baca juga : Masa Kerja Terbatas, Satgas BLBI Miliki Nama Prioritas untuk Ditagih

Rionald memastikan Satgas BLBI akan terus menagih dan mengejar para obilogor dan debitur. Upaya-upaya penyitaan, penguasaan, maupun penghibahan aset bakal tetap dilakukan.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan Satgas BLBI, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

"Kami akan dan telah melakukan pemblokiran atas aset dari obligor debitur, juga bahkan melakukan pemblokiran saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan obligor atau debitur. Kita terus melakukan pemanggilan penagihan juga melakukan pencegahan bepergian keluar negeri, itu terus kami lakukan," jelas Rionald. (Z-4)

 

Baca Juga

MGN/Kautsar Widya Prabowo

Presiden Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Selasa 30 Mei 2023, 21:12 WIB
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengumumkan kenaikan gaji bagi pegawai...
ANTARA/Muhammad Adimaja

Dekat Dengan Jokowi, PAN Potensi Raih Insentif Elektoral

👤Widhoroso 🕔Selasa 30 Mei 2023, 21:08 WIB
SEBAGAI partai koalisi pemerintah, Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki kedekatan dengan Presiden Joko...
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pemerintah Luncurkan Logo Baru Ibu Kota Nusantara

👤Abdillah M. Marzuqi 🕔Selasa 30 Mei 2023, 21:02 WIB
PRESIDEN Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meluncurkan logo baru Ibu Kota Nusantara (IKN) bertema Pohon Hayat di Istana Negara,...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya