Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTUR Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengungkapkan, pemerintah memiliki nama prioritas dalam penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karenanya, saat ini Satuan Tugas (Satgas) mengejar penagihan terhadap 46 obligor/debitur di tahap pertama.
"Masa kerja kita sampai Desember 2023, jadi kita menentukan prioritas. Artinya kita fokus pada jumlah yang menurut kita cukup materiil," ujar Rionald yang juga Ketua Harian Satgas BLBI dalam sebuah diskusi, Jumat (22/4).
Obligor/debitur dijadikan prioritas penagihan bila memiliki utang kepada negara Rp25 miliar ke atas. Hingga saat ini, dari 46 obligor/debitur prioritas di tahap pertama, 25 diantaranya telah diproses melalui pemanggilan, pemblokiran aset, penyitaan, dan penjualan.
Adapun sejauh ini aset yang berhasil disita berasal dari sejumlah obligor/debitur, yakni PT Timor Putra Nasional; Trijono Gondokusumo; Santoso Sumali; Grup Texmaco; Ulung Bursa; Kaharudin Ongko; dan Agus Anwar. Sementara debitur lainnya melakukan pembayaran cicilan dan penyerahan aset.
Hasil penagihan yang didapat dari 25 obligor/debitur tersebut mencapai Rp3721,2 miliar dan aset yang disita bernilai Rp12,25 triliun. Selain itu dilakukan pula penguasaan aset properti senilai Rp5,38 triliun dan penggunaan oleh K/L serta hibah kepada pemerintah daerah senilai Rp1,14 triliun.
Dengan demikian, total penagihan yang berhasil diperoleh oleh Satgas BLBI sejauh ini mencapai Rp19,16 triliun. Jumlah itu masih terlampau jauh dari total nilai BLBI yang dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat di 2020 sebesar Rp110,45 triliun.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Purnama T. Sianturi mengatakan, Satgas BLBI berupaya maksimal untuk mendapatkan kembali piutang negara sebesar Rp110,45 triliun dari para obligor/debitur BLBI.
Baca juga : Publik Tunggu Aturan Turunan UU TPKS
"Akan ada tahap dua dan tiga yang menyusul, karena masih ada ratusan debitur dengan nilai di atas Rp25 miliar. Masih banyak debitur yang akan ditangani oleh satgas, itu menjadi bagian dari Rp110 triliun yang ada di laporan keuangan pemerintah pusat," jelasnya.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks BLBI mencapai Rp110,45 triliun. Aset eks BLBI terdiri atas aset kredit eks BPPN/PPA dan piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp101,8 triliun, aset properti senilai Rp8,06 triliun, aset surat berharga senilai Rp489,4 miliar, aset saham senilai Rp77,9 miliar, aset inventaris senilai Rp8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp5,2 miliar.
Seluruh aset eks BLBI, kata Purnama, dikelola secara prudent dan akuntabel berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 154 Tahun 2020. Dalam upaya pengembalian hak negara, aset eks BLBI berupa aset kredit dikelola dengan mekanisme penjualan melalui lelang, penjualan di luar lelang, restrukturisasi aset kredit, dan penjualan hak tagih.
Sedangkan aset properti dilakukan dengan mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L), hibah, penyertaan modal negara (PMN), penjualan melalui lelang, penjualan tidak melalui lelang, serah kelola kepada Lembaga Manajemen Aset negara (LMAN), penyerahan kepada Bank Tanah, dan pemanfaatan.
Bila aset dilakukan penjualan, PSP, hibah, PMN, atau pemanfaatan, nilai aset ditentukan melalui penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik. Purnama menyampaikan, masyarakat yang berminat atas aset eks BLBI, dapat menyampaikan surat permohonan informasi kepada DJKN.
Adapun penjualan melalui lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui unit vertikal, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), akan melakukan pengumuman sekaligus penjualan melalui platform jual beli www.lelang.go.id. (OL-7)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada April 2025 sebesar US$431,5 miliar atau sekitar Rp7.042 triliun.
KEPALA Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengungkapkan rumah tangga Indonesia semakin tertekan.
Pada Mei 2025, kondisi pendapatan konsumen tergerus. Sementara itu, proporsi pembayaran cicilan atau utang justru mengalami peningkatan.
KOMISI XI DPR RI memandang positif penilaian yang diberikan oleh lembaga pemeringkat Fitch Ratings terhadap kredit Indonesia pengakuan atas kemampuan menjaga stabilitas makroekonomi.
EFISIENSI anggaran yang dilakukan, terutama untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kelabakan.
Strategi pelepasan aset memungkinkan pengembangan proyek baru, pengurangan utang, dan peningkatan modal usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved