Jumat 22 April 2022, 17:35 WIB

Masa Kerja Terbatas, Satgas BLBI Miliki Nama Prioritas untuk Ditagih 

M Ilham Ramadhan Avisena | Politik dan Hukum
Masa Kerja Terbatas, Satgas BLBI Miliki Nama Prioritas untuk Ditagih 

Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Satgas BLBI Ronald SIlaban bersama dengan Menkopolhukam Mahfud MD yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI

 

DIREKTUR Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengungkapkan, pemerintah memiliki nama prioritas dalam penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karenanya, saat ini Satuan Tugas (Satgas) mengejar penagihan terhadap 46 obligor/debitur di tahap pertama. 

"Masa kerja kita sampai Desember 2023, jadi kita menentukan prioritas. Artinya kita fokus pada jumlah yang menurut kita cukup materiil," ujar Rionald yang juga Ketua Harian Satgas BLBI dalam sebuah diskusi, Jumat (22/4). 

Obligor/debitur dijadikan prioritas penagihan bila memiliki utang kepada negara Rp25 miliar ke atas. Hingga saat ini, dari 46 obligor/debitur prioritas di tahap pertama, 25 diantaranya telah diproses melalui pemanggilan, pemblokiran aset, penyitaan, dan penjualan. 

Adapun sejauh ini aset yang berhasil disita berasal dari sejumlah obligor/debitur, yakni PT Timor Putra Nasional; Trijono Gondokusumo; Santoso Sumali; Grup Texmaco; Ulung Bursa; Kaharudin Ongko; dan Agus Anwar. Sementara debitur lainnya melakukan pembayaran cicilan dan penyerahan aset. 

Hasil penagihan yang didapat dari 25 obligor/debitur tersebut mencapai Rp3721,2 miliar dan aset yang disita bernilai Rp12,25 triliun. Selain itu dilakukan pula penguasaan aset properti senilai Rp5,38 triliun dan penggunaan oleh K/L serta hibah kepada pemerintah daerah senilai Rp1,14 triliun. 

Dengan demikian, total penagihan yang berhasil diperoleh oleh Satgas BLBI sejauh ini mencapai Rp19,16 triliun. Jumlah itu masih terlampau jauh dari total nilai BLBI yang dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat di 2020 sebesar Rp110,45 triliun. 

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Purnama T. Sianturi mengatakan, Satgas BLBI berupaya maksimal untuk mendapatkan kembali piutang negara sebesar Rp110,45 triliun dari para obligor/debitur BLBI. 

Baca juga : Publik Tunggu Aturan Turunan UU TPKS

"Akan ada tahap dua dan tiga yang menyusul, karena masih ada ratusan debitur dengan nilai di atas Rp25 miliar. Masih banyak debitur yang akan ditangani oleh satgas, itu menjadi bagian dari Rp110 triliun yang ada di laporan keuangan pemerintah pusat," jelasnya. 

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks BLBI mencapai Rp110,45 triliun. Aset eks BLBI terdiri atas aset kredit eks BPPN/PPA dan piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp101,8 triliun, aset properti senilai Rp8,06 triliun, aset surat berharga senilai Rp489,4 miliar, aset saham senilai Rp77,9 miliar, aset inventaris senilai Rp8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp5,2 miliar. 

Seluruh aset eks BLBI, kata Purnama, dikelola secara prudent dan akuntabel berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 154 Tahun 2020. Dalam upaya pengembalian hak negara, aset eks BLBI berupa aset kredit dikelola dengan mekanisme penjualan melalui lelang, penjualan di luar lelang, restrukturisasi aset kredit, dan penjualan hak tagih. 

Sedangkan aset properti dilakukan dengan mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L), hibah, penyertaan modal negara (PMN), penjualan melalui lelang, penjualan tidak melalui lelang, serah kelola kepada Lembaga Manajemen Aset negara (LMAN), penyerahan kepada Bank Tanah, dan pemanfaatan. 

Bila aset dilakukan penjualan, PSP, hibah, PMN, atau pemanfaatan, nilai aset ditentukan melalui penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik. Purnama menyampaikan, masyarakat yang berminat atas aset eks BLBI, dapat menyampaikan surat permohonan informasi kepada DJKN. 

Adapun penjualan melalui lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui unit vertikal, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), akan melakukan pengumuman sekaligus penjualan melalui platform jual beli www.lelang.go.id. (OL-7)

Baca Juga

MI/M. Irfan

Disebut Terima Rp27 M, Kejagung Perlu Segera Panggil Kembali Dito Ariotedjo

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 18:15 WIB
Pasalnya, di pengadilan nama Menpora jelas dan tegas disebut menerima Rp27 miliar untuk penanganan...
MI/Akhmad Safuan

Survei Indikator Ungkap Tren Elektabilitas Ganjar Naik, Prabowo Turun

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 18:00 WIB
Dalam simulasi tiga nama, Ganjar Pranowo meraih peringkat teratas dengan elektabilitas 37,4...
Ist/DPR

DPR Dorong TNI dan Polri Manfaatkan Produk Industri Pertahanan Dalam Negeri

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 17:35 WIB
Indonesia sudah bertekad untuk memenuhi kebutuhan alat utama sistem pertahanan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya