Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Publik Tunggu Aturan Turunan UU TPKS

Putra Ananda
22/4/2022 16:53
Publik Tunggu Aturan Turunan UU TPKS
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) menerima buku dan karangan bunga dari sejumlah aktivis perempuan di Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

TINGKAT efektifitas penerapan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) amat bergantung pada peraturan pemerintah (PP) selaku aturan turunan UU TPKS. Aturan turunan yang masih disusun oleh pemerintah tersebut diharapkan mampu mencegah serta memitigasi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat.

"Saya juga meminta semua tetap menngawal, tetapi bolanya ada di pemerintah, Bahwa aturan-aturan turunan terkait dengan UU TPKS implemetasi di lapangan itu jadi lebih kuat," ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani pasca mengadakan peremuan dengan para aktivis perempuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/4).

Pertemuan Puan dengan para aktivis perempuan tersebut diadakan dalam rangka rangkaian peringatan Hari Kartini yang jatuh pada 21 April kemarin. Menurut Puan, pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah terbesar untuk perempuan di Indonesia yang sesuai dengan makna dan semangat perayaan hari Kartini.

"Ini adalah hadiah di Hari Kartini bagi perempuan Indonesia, anak Indonesia, agar ke depan itu jgn sampai terjadi korban kekerasa seksual," ungkapnya.

Puan melanjutkan, publik perlu terus melakukan pengawasan pembahasan aturan turunan UU TPKS. Aturan UU TPKS harus sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat akan perlindungan kekerasan seksual yang berpihak terhadap korban.

"Dengan begitu, aturan yang dihasilkan diharapkan betul-betul bermanfaat dalam melindungi, menjaga, serta mencegah jangan sampai ada korban kekerasan kepada perempuan dan anak pada khususnya," jelas Puan.

Baca juga: Pengamat Menilai Puan Maharani Paham Masalah Kebangsaan 

Dalam kesempatan tersebut Puan juga menyampaikan rasa terimakasihnya terhadap dukungan yang terus diberikan oleh para aktivis perempuan yang mengawal pembahasan UU TPKS di parlemen. Dukungan dari semua elemen bangsa yang telah bergotong royong mengawal pengesahan UU TPKS diharapkan berdampak pada pembahasan UU lain yang saat ini tengah dilakukan oleh DPR.

"Sehingga masukan itu selalu dilihat dari bukan hanya di dalam saja tetapi di luar. Sehingga nantinya setiap UU bisa bermafaat bagi negara dan masyarakat," ungkapnya.

Dalam acara Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) yang diinisiasi oleh Kominfo yang berlangsung di hari yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menjelaskan meskipun terdapat dinamika pro dan kontra, namun pengesahan UU TPKS memiliki maksud yang baik unuk memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

“Yang dimaksud rentan bukan tidak berdaya atau tidak berfungsi, tetapi di dalam UUD dijelaskan bahwa perempuan itu memang termasuk di dalam kelompok yang perlu diberikan hak-hak tertentu dalam rangka pengimplementasian Hak Asasi Manusia,” ujar Mualimin.

Mulaimin melanjutkan bahwa UU TPKS merupakan bentuk pertanggungjawaban negara terhadap pemenuhan perlindungan HAM masyarakat. Tidak terkecuali untuk 49% perempuan di indonesia yang memiliki potensi besar untuk mendukung kemajuan bangsa. Perempuan perlu mendapat perlindungan akan hak-haknya, mulai dari akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat.

"Ini adalah bentuk kehadiran negara dari sisi tanggung jawab untuk pemenuhan dan perlindungan HAM,” jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya