Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA 2,5 tahun sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), namun belum semua aturan turunan dari undang-undang tersebut diterbitkan pemerintah. Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susniawati menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mengejar penerbitan aturan pelaksana. Dikatakan bahwa target penerbitan 7 aturan tersebut akan dirampungkan sebelum 3 tahun implementasi berjalan atau pada 9 Mei 2025.
“Dari sisi regulasi, terutama terkait 7 aturan pelaksana UU TPKS yang terdiri dari 3 PP dan 4 Perpres, dalam perkembangannya terus berprogras. Mudah-mudahan dalam 3 tahun batas waktu pasca implementasi, (UU) ini bisa kita selesaikan,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Rabu (11/12).
Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan 4 dari 7 aturan UU TPKS yang terdiri dari PP No.27 tahun 2024 tentang koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPKS, Perpres No.9 tahun 2024 tentang penyelenggaraan diklat pencegahan dan penanganan TPKS, Perpres No.55 tahun 2024 tentang UPTD PPA, dan Perpres No.98 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan perlindungan dan pemulihan TPKS.
Sementara itu, masih tersisa 3 aturan yang belum disahkan yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Dana Bantuan Korban TPKS, RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS), dan Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Ratna menjelaskan bahwa Undang-undang TPKS secara filosofi, sosiologis dan yuridis bersifat sangat khusus dan penuh pembaharuan. Menurutnya, UU ini tidak hanya mampu mengikat individu tetapi juga dunia usaha.
“Pada sisi sistem pidana juga terdapat terobosan bahwa UU ini tidak mengenal restoratif justice atau jalan dalam bahwa undang-undang ini memberikan kesempatan perlindungan kepada para penyandang disabilitas dengan akomodasi yang layak,” katanya.
Lebih lanjut, Ratna menjelaskan progres terkait 3 aturan turunan yang belum disahkan tersebut. Saat ini kata dia, 3 aturan tersebut tengah berproses untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
“Dalam proses penyusunan terkait dengan RPP pencegahan TPKS atau yang dikenal sebagai pencegahan perlindungan pemulihan korban dan perlindungan, ini sudah sempat masuk di bapak presiden sebelumnya, namun ada tambahan dan akan kami revisi dan ini sudah kami ajukan kembali untuk tanda tangan Presiden,” ujarnya.
Selain itu, Ratna tak menafikkan bahwa ada satu aturan turunan yang masih menemui hambatan untuk mendapat persetujuan yakni mengenai dana bantuan korban yang diampu oleh LPSK dan jajaran Kemenkumham.
“Ini juga proses yang tidak mudah untuk menyusun RPP terkait dana bantuan korban, saat ini masih berproses harmonisasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa masuk di masuk pembahasan berita acara,” jelasnya.
Terakhir aturan yang juga masih menunggu untuk disahkan yaitu rancangan peraturan presiden tentang kebijakan nasional pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual. Ratna menyatakan bahwa saat ini naskah tersebut sedang dalam perumusan kembali karena adanya masukan dari Kementerian Sekretariat Negara.
“Dulu sempat ada masukan dari tim di Setneg, dan ini sedang kami benahi kembali, karena pada saat itu muncul argumen apakah ini Peraturan Presiden akan dilahirkan pada saat Presiden sebelumnya ataukah yang di tahun ini,” imbuhnya.
Kendati demikian, Ratna memastikan bahwa penanganan dan perlindungan korban dan saksi dalam kasus kekerasan seksual tetap akan dijamin pemerintah meskipun ketiga aturan turnamen masih dalam proses pengesahan. Dikatakan bahwa komitmen perlindungan anak dan perempuan sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo.
“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menjadi sangat penting. Dalam 5 tahun ke depan, RPJMN telah menempatkan isu perempuan dan anak terutama persoalan penanganan kasus-kasus kekerasan menjadi prioritas. Tentunya ini tertuang dalam asta cita ke-8 dari Presiden dan menjadi prioritas dari 17 target pemerintah,” tandasnya. (Dev/I-2)
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap untuk memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku yang bekerja sama (JC), hingga pihak keluarga.
Saat iniĀ untuk mendapatkan pengakuan wilayah dan hutan adat, masyarakat adatĀ harus memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat di sana.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan Kemendikbud-Ristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan.
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved