Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANAJER Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Uli Artha Siagian menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus segera dilakukan.
“Bagi Walhi pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi UU itu sangat urgen sekali untuk dilakukan dalam jangka waktu terdekat. Karena UU ini yang akan memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dan dihormati serta diakui oleh negara baik atas wilayah adatnya, hutan adatnya, serta peran dan identitas mereka dalam setiap mekanisme pengambilan keputusan dan pembangunan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (10/10).
Baca juga : RUU Masyarakat Adat Dianggap tidak Cukup Strategis untuk Negara
Lebih lanjut, Uli merasa masyarakat adat sudah cukup lama menanti haknya. Pemerintah harus mengakomodir keperluan tersebut. “Jadi cukup 10 tahun sudah penantian panjang masyarakat adat agar regulasi ini ada. Sudah kewajiban pemerintah agar RUU ini terealisasi,” tegasnya.
Baca juga : Walhi Tuntut Cagub dan Cawagub Kalsel Komitmen Hentikan Tambang dan Sawit
Menurutnya, selama ini pengakuan terhadap masyarakat adat masih bersifat politis dan birokratis. Proses yang harus dilalui pun panjang dan berbelit. Dia mencontohkan, untuk mendapatkan pengakuan wilayah dan hutan adat, masyarakat adat di suatu daerah harus memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat di sana.
“Membuat peraturan daerah ini seperti kita ketahui bukan hal yang mudah. Bukan pekerjaan minimalis tapi membutuhkan uang yang besar. Karena dia sangat politis dan sangat bergantung situasi politik di daerah masing-masing,” tambah Uli. Akibatnya, selama belum ada peraturan daerah maka keberadaan masyarakat adat berikut dengan wilayah adatnya menjadi tidak terakui.
Baca juga : 3 Daerah Terdampak Pengerukan Pasir Laut
Jika RUU Masyarakat Adat disahkan, jelas Uli, maka proses birokrasi berbelit itu bisa terpangkas karena sebenarnya dalam UUD 1945 pengakuan terhadap masyarakat adat itu adalah deklaratif. “Jadi UUD itu mengakui tapi ketika berhadapan dengan hal birokratis sangat rumit sekali. Ini yang coba ditembus dengan adanya RUU ini,” ujarnya.
Baca juga : DPR dan Pemerintah Abai Sahkan Sejumlah RUU
Dia juga meminta setelah disahkan RUU Masyarakat Adat, pemerintah juga wajib mempercepat penerbitan aturan turunan sehingga seluruh mekanisme dapat bisa berjalan dan beroperasi. Hal tersebut, ia nilai semakin urgen di tengah ekspansi investasi yang masif dan semakin meruncingnya kontestasi ruang antara masyarakat adat dengan korporasi. Regulasi yang lengkap dibutuhkan untuk memproteksi masyarakat adat.
Secara terpisah, Program Manajer Kemitraan, Yasir Sani mengatakan RUU Masyarakat Adat hadir untuk menjawab permasalahan berbagai regulasi yang tersebar di berbagai kementerian atau lembaga. Penerbitan UU Masyarakat Adat akan menjadi payung hukum untuk pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
“Dalam melihat kondisi masyarakat adat saat ini, banyak yang mengalami keterjepitan atau termarginalisasi secara struktural sehingga perlu ada perlindungan,” ujar Yasir.
Dia juga menilai masyarakat adat memiliki nilai dan pengetahuan yang lengkap dalam menjaga kelestarian alam. Kedalaman nilai dan pengetahuan itu semestinya menjadi dasar bagi negara untuk membuat kebijakan dan melaksanakan pembangunan.
“Saat ini kendala masyarakat adat dalam melakukan pendokumentasian atas wilayah adat adalah dilakukan secara administratif, faktor ini yang seharunya dilakukan melalui UU untuk melakukan tindakan yang lebih asimetris, tidak bersifat generalis atas apa yang menjadi kendala di masyarakat adat,” tandasnya. (M-1)
Kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan apalagi jika dibarengi dengan hilangnya kekayaan biodiversitas.
"Karena Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K,"
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
MANAJER Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Walhi, Uli Artha Siagian, mengatakan bahwa tambang di Raja Ampat merupakan gambaran dari sebagian besar pulau-pulau kecil dan pesisir.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan dan juga terindikasi melakukan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung.
WALHI dan Harli melakukan audiensi selama lebih kurang 1 jam. Masing-masing WALHI perwakilan daerah menyampaikan temuan kasus i forum tersebut.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan Kemendikbud-Ristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan.
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved