Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SATU bulan menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI periode 2019-2024 sejumlah rancangan undang-undang (RUU) tak kunjung disahkan. Aturan-aturan tersebut yakni Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), RUU Masyarakat Hukum Adat (MAH) dan turunan dari Undang-Undang No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Aktivis perempuan dan anak sekaligus Ketua Institut Sarinah Eva K Sundari mengatakan negara belum menjadikan isu HAM dan perlindungan perempuan sebagai salah satu prioritas.
“Tampaknya pemerintah lebih sibuk mengurus hal yang terkait dengan penataan kekuasaan daripada kewajiban menata kesejahteraan rakyat terutama para perempuan miskin misalnya pekerja rumah tangga (PRT),” ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (1/9).
Ia menekankan bahwa RUU PPRT selama 19 tahun ditunggu dan sudah seharusnya menjadi prioritas negara. Terlebih lagi, sambung dia, ada jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional namun belum mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja karena belum diakui secara aturan perundang-undangan.
Baca juga : Selama RUU PPRT Disandera DPR, Praktik Perbudakan Modern akan Langgeng di Indonesia
“Bukannya segera membentuk panja untuk mengebut dan mengesahkan RUU PPRT, tapi justru pimpinan DPR minta agar Badan Kajian DPR menganalisa cost dan benefit RUU PPRT, padahal ada Naskah Akademik dan Surpres beserta daftar inventaris masalah pemerintah sudah setahun lalu dikirim ke DPR. Ini menyalahi prosedur proses legislasi sebagaimana di proses legislasi,” jelasnya.
Tidak hanya pemerintah, Ketua DPR Puan Maharani menurutnya juga memperlakukan RUU PPRT secara serampangan. Eva meyakini bahwa para pejabat tak menjadikan nasib perempuan marginal sebagai pihak yang harus mendapat perlindungan, alih-alih serius mengesahkannya justru mengulur waktu dan memertanyakan kajiannya kenbali.
“DPR dan Presiden seperti sedang poco-poco, bermain-main dengan nasib rakyat. Mereka sengaja mengulur-ngulur waktu sebagai strategi keengganan mereka untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama perempuan. Di saat-saat terakhir masa jabatan justru pola kedua lembaga terasa menyedihkan, tindakan mereka jahat kepada nasib perempuan terutama para perempuan miskin,” tuturnya. (H-3)
Ketua DPR RI Puan Maharani sependapat dengan Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan bonus atau tantiem bagi komisaris dan direksi BUMN
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tidak hadir pada Sidang Tahunan MPR 2025. Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut tak terlihat hingga sidang dimulai.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespon Presiden Prabowo Subianto yang memutus tradisi Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang sebelumnya mengenakan baju adat saat Sidang Tahunan MPR.
Warna kuning lembut yang dipilih Selvi Ananda adalah kategori warna butter yellow yang menjadi salah satu warna tren 2025.
Puan mengatakan rumitnya menggunakan kekuasaan untuk membantu masyarakat harus dijalani.
RUU Masyarakat Adat ini juga harus bisa menjawab penyelesaian konflik terkait dengan hak-hak masyarakat adat.
DOSEN Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menjelaskan ada beberapa negara yang sudah menerapkan regulasi tentang masyarakat adat seperti di Filipina hingga Australia.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
PSBI juga mendorong pentingnya pembangunan manusia yang berakar pada budaya dan nilai-nilai luhur.
Abdon Nababan mengungkapkan berdasarkan UUD masyarakat adat merupakan bagian dari HAM, atas dasar itu Kementerian HAM merupakan rumah bagi masyarakat adat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved