Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR dan Pemerintah Abai Sahkan Sejumlah RUU 

Devi Harahap
01/9/2024 18:55
DPR dan Pemerintah Abai Sahkan Sejumlah RUU 
Kelompok sipil yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT(Moh Irfan/MI)


SATU bulan menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI periode 2019-2024 sejumlah rancangan undang-undang (RUU) tak kunjung disahkan. Aturan-aturan tersebut yakni Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), RUU Masyarakat Hukum Adat (MAH) dan turunan dari Undang-Undang No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 
Aktivis perempuan dan anak sekaligus Ketua Institut Sarinah Eva K Sundari mengatakan negara belum menjadikan isu HAM dan perlindungan perempuan sebagai salah satu prioritas.

“Tampaknya pemerintah lebih sibuk mengurus hal yang terkait dengan penataan kekuasaan daripada kewajiban menata kesejahteraan rakyat terutama para perempuan miskin misalnya pekerja rumah tangga (PRT),” ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (1/9).

Ia menekankan bahwa RUU PPRT selama 19 tahun ditunggu dan sudah seharusnya menjadi prioritas negara. Terlebih lagi, sambung dia, ada jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional namun belum mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja karena belum diakui secara aturan perundang-undangan.

Baca juga : Selama RUU PPRT Disandera DPR, Praktik Perbudakan Modern akan Langgeng di Indonesia

“Bukannya segera membentuk panja untuk mengebut dan mengesahkan RUU PPRT, tapi justru pimpinan DPR minta agar Badan Kajian DPR menganalisa cost dan benefit RUU PPRT, padahal ada Naskah Akademik dan Surpres beserta daftar inventaris masalah  pemerintah sudah setahun lalu dikirim ke DPR. Ini menyalahi prosedur proses legislasi sebagaimana di proses legislasi,” jelasnya.

Tidak hanya pemerintah, Ketua DPR Puan Maharani  menurutnya juga  memperlakukan RUU PPRT secara serampangan. Eva meyakini bahwa para pejabat tak menjadikan nasib perempuan marginal sebagai pihak yang harus mendapat perlindungan, alih-alih serius mengesahkannya justru mengulur waktu dan memertanyakan kajiannya kenbali.

“DPR dan Presiden seperti sedang poco-poco, bermain-main dengan nasib rakyat. Mereka sengaja mengulur-ngulur waktu sebagai strategi keengganan mereka untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama perempuan. Di saat-saat terakhir masa jabatan justru pola kedua lembaga terasa menyedihkan, tindakan mereka jahat kepada nasib perempuan terutama para perempuan miskin,” tuturnya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya