Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SATU bulan menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI periode 2019-2024 sejumlah rancangan undang-undang (RUU) tak kunjung disahkan. Aturan-aturan tersebut yakni Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), RUU Masyarakat Hukum Adat (MAH) dan turunan dari Undang-Undang No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Aktivis perempuan dan anak sekaligus Ketua Institut Sarinah Eva K Sundari mengatakan negara belum menjadikan isu HAM dan perlindungan perempuan sebagai salah satu prioritas.
“Tampaknya pemerintah lebih sibuk mengurus hal yang terkait dengan penataan kekuasaan daripada kewajiban menata kesejahteraan rakyat terutama para perempuan miskin misalnya pekerja rumah tangga (PRT),” ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (1/9).
Ia menekankan bahwa RUU PPRT selama 19 tahun ditunggu dan sudah seharusnya menjadi prioritas negara. Terlebih lagi, sambung dia, ada jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional namun belum mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja karena belum diakui secara aturan perundang-undangan.
Baca juga : Selama RUU PPRT Disandera DPR, Praktik Perbudakan Modern akan Langgeng di Indonesia
“Bukannya segera membentuk panja untuk mengebut dan mengesahkan RUU PPRT, tapi justru pimpinan DPR minta agar Badan Kajian DPR menganalisa cost dan benefit RUU PPRT, padahal ada Naskah Akademik dan Surpres beserta daftar inventaris masalah pemerintah sudah setahun lalu dikirim ke DPR. Ini menyalahi prosedur proses legislasi sebagaimana di proses legislasi,” jelasnya.
Tidak hanya pemerintah, Ketua DPR Puan Maharani menurutnya juga memperlakukan RUU PPRT secara serampangan. Eva meyakini bahwa para pejabat tak menjadikan nasib perempuan marginal sebagai pihak yang harus mendapat perlindungan, alih-alih serius mengesahkannya justru mengulur waktu dan memertanyakan kajiannya kenbali.
“DPR dan Presiden seperti sedang poco-poco, bermain-main dengan nasib rakyat. Mereka sengaja mengulur-ngulur waktu sebagai strategi keengganan mereka untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama perempuan. Di saat-saat terakhir masa jabatan justru pola kedua lembaga terasa menyedihkan, tindakan mereka jahat kepada nasib perempuan terutama para perempuan miskin,” tuturnya. (H-3)
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberlanjutan proses reformasi di institusi Polri, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
KETUA DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal 2025 kepada seluruh umat Nasrani di Indonesia serta selamat menyambut Tahun Baru 2026.
KETUA DPR RI, Puan Maharani mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak menggelar perayaan pergantian tahun 2026 secara berlebihan atau euforia.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak perempuan Indonesia mengambil peran aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.
Seluruh rumah sakit, terutama yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), tidak boleh menolak warga mendapatkan layanan medis.
PDI Perjuangan desak pemerintah tindaklanjuti pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dengan langkah nyata hentikan perampasan wilayah adat.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
RUU Masyarakat Adat ini juga harus bisa menjawab penyelesaian konflik terkait dengan hak-hak masyarakat adat.
DOSEN Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menjelaskan ada beberapa negara yang sudah menerapkan regulasi tentang masyarakat adat seperti di Filipina hingga Australia.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved