Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melalui Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, mengadakan uji publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen di Jakarta pada 4 Juli 2024 lalu. Kegiatan ini sebagai langkah Kemendikbud-Ristek menghimpun masukan dan aspirasi yang bersifat konstruktif dari para pemangku kepentingan dalam upaya penyempurnaan rancangan peraturan perundangan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menyampaikan bahwa pembentukan RPP dan RPM tersebut dilatarbelakangi oleh tiga hal. Pertama Penyelarasan 6 (enam) peraturan pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Kedua, penyelarasan 10 peraturan menteri yang merupakan peraturan pelaksanaan UU GD, UU Dikti, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 mengenai Dosen (PP Dosen). Selanjutnya, yang ketiga mengenai kebutuhan pemutakhiran pengaturan mengenai perguruan tinggi dan dosen, misalnya terkait pendanaan pendidikan tinggi, governance dan otonomi perguruan tinggi, karier dosen, beban administrasi yang ditanggung oleh dosen, dan penghasilan dosen
Baca juga : FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan
“Penyelarasan peraturan ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perubahan yang ada di perguruan tinggi saat ini,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (5/7).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, menyampaikan bahwa RPP dan RPM yang disusun ini harus dapat menjadi pedoman bagi semua perguruan tinggi baik itu yang berada di bawah Kemendikbud-Ristek, Kementerian Agama, dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL).
Ia berharap dengan adanya uji publik ini, Kemendikbud-Ristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan. Sehingga RPP dan RPM yang saat ini disusun bisa menghasilkan peraturan yang relevan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga : Susun Standar Layanan Sel Punca, Kemenkes Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan
“Kami menyadari keberagaman perguruan tinggi kita, yang semuanya harus masuk di RPP ini. Jadi, jika Bapak dan Ibu ada pemikiran ke arah yang lebih konkret itu akan sangat baik sebagai masukan untuk kami,” ujar Kiki.
Terdapat beberapa substansi perubahan pengaturan yang ada dalam RPP Pendidikan Tinggi dan RPM dosen. Yang pertama, substansi perubahan pengaturan terkait tanggung jawab, tugas, dan wewenang yang menegaskan pembagian tugas antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) dan Menteri Agama (Menag). Kedua, substansi perubahan pengaturan yang ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang meliputi 1) penyederhanaan birokrasi terkait PTN, 2) penegasan otonomi PTN, 3) peningkatan pendanaan PTN.
Ketiga, substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), yang meliputi 1) mengakomodasi kebutuhan pengaturan pembentukan PTNBH dari PTS serta pendirian PTNBH baru, 2) pemutakhiran pengaturan governance PTNBH, 3) peningkatan pendanaan PTNBH, 4) Peningkatan otonomi dalam penggunaan kekayaan dan pendanaan PTNBH.
Baca juga : Buntut Keputusan DKPP, Undip Didesak Memberhentikan Hasyim Asy'ari
Keempat, substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Swasta (PTS) meliputi 1) pemutakhiran pengaturan governance PTS, 2) pengaturan lebih jelas tentang dana abadi badan penyelenggara, 3) bantuan dari pemerintah lebih berorientasi pada luaran (contoh: lulusan, penelitian, kerja sama dengan industri).
Substansi perubahan selanjutnya mengatur tentang Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang memperjelas pembagian tugas antara Mendikbud-Ristek dan Menag terkait tata kelola PTK. Yang terakhir, substansi perubahan pengaturan yang terdapat dalam RPM Dosen, yang meliputi 1) penyederhanaan peraturan terkait pengangkatan dan sertifikasi dosen, 2) peningkatan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen, 3) perlindungan hak ketenagakerjaan dosen, 4) beberapa perubahan pengaturan lainnya seperti, kode etik dosen, penugasan dosen ASN pada PTS, prosedur pengangkatan professor kehormatan, inpassing, dan tunjangan dosen.
Kepala Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, Ineke Indraswati, mengungkapkan bahwa uji publik terkait RPP dan RPM ini sudah kali keempat dilaksanakan. Setelah sebelumnya dilakukan di Bali, kemudian di Yogyakarta, dan yang ketiga di Medan. Ineke menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan. Ia berharap kegiatan ini menjadi uji publik yang terakhir dan tidak ada yang krusial lagi, sehingga RPP dan RPM ini dapat segera disahkan.
Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan uji publik ini antara lain, Dewan Pendidikan Tinggi, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi (APTISI), Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Indonesia, PP Muhammadiyah, serta para pakar di bidang pendidikan.
KUASA hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif.
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menanggapi soal pemilihan laptop Chromebook yang tidak cocok untuk di sekolah.
MANTAN Mendikbud-Ristek saat era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim mengaku kaget atas proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim, mengungkap bahwa pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan pihaknya pada 2019-2022 sudah melibatkan Kejaksaan Agung.
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menjelaskan soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat ia menjabat.
Kejagung menggeledah dua unit apartemen milik staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop
Upaya ini merupakan langkah UI meningkatkan kualitas pendidikan yang bertaraf internasional yang pada ujungnya meningkatkan revenue bagi universitas.
SEORANG dosen di Kabupaten Sumba Barat Daya tewas di tempat setelah ditabrak mobil Suzuki APV di Jalan Raya Simpang SMPN 1 Wewewa Tengah, Desa Gollu Sapi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta.
Program ini merupakan rangkaian Dospulkam tahap kedua yang disambut antusias oleh para pelaku usaha, khususnya penggiat bisnis makanan daring.
Dalam kegiatan ini dosen dan mahasiswa UMB tidak hanya menyampaikan materi edukatif mengenai energi terbarukan, tetapi juga mengadakan workshop instalasi panel surya.
Permainan dilakukan untuk menstimulasi perkembangan motorik kasar, motorik halus, kognitif, dan emosi pada anak usia dini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved