Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan bersama lintas sektor tengah melakukan uji publik terhadap peraturan turunan Undang-Undang atau UU Kesehatan yang terkait dengan pelayanan sel punca. Uji publik dilakukan sejak 18 September 2023 hingga 22 September 2023 mendatang.
"Melalui peraturan turunan itu pemerintah akan menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pelayanan sel punca," kata Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Sunarto, Selasa (19/9).
Ia mengatakan pelayanan sel punca berupa terapi berbasis sel. Tujuan dari terapi ini untuk meningkatkan upaya penyembuhan penyakit. “Itu diatur supaya terapi sel punca ini bisa meningkatkan upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup pasien,” ungkapnya.
Baca juga : Menkes Buka Secara Resmi The 1st International Health Conference di Bali
Hampir 10 sampai 15 tahun pelayanan sel punca ini berkembang di Indonesia. Tapi sampai sekarang SPM nya belum ada.Ia menilai, melalui SPM ini akan memberikan standar mutu dan keselamatan pasien, dan ada jaminan pasien terhadap keselamatan terapi sel punca ini.
Lebih lanjut dr. Sunarto menjelaskan, terapi sel punca pada prinsipnya adalah terapi berbasis sel yang hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit. Kemudian pelayanan ini berfungsi sebagai pemulihan kesehatan dan dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.
Terapi sel punca dapat dilakukan apabila terbukti keamanan dan khasiatnya. Kemudian prinsip selanjutnya adalah sel punca yang digunakan tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.
Baca juga : Sidang MK, 5 Organisasi Profesi Sebut UU Kesehatan Cacat Formil
“Mengenai standar pelayanan minimal, kita menerima 4 sampai 5 standar pelayanan yang diusulkan. Standar pelayanan ini diusulkan oleh kolegium yang menyusun standar pelayanan dan terapi, kemudian pembuktian keamanan, efektivitas, dan efisiensi, lalu disahkan oleh Menteri Kesehatan,” katanya.
Sampai saat ini, baru rumah sakit pendidikan tipe B yang bisa melaksanakan pelayanan sel punca, karena yang bisa kita pastikan bahwa di rumah sakit pendidikan itu unsur penelitiannya berjalan dengan baik.
Komite Pengembangan Sel Punca dr. Cynthia Retna Sartika mengatakan ada Peraturan Kepala BPOM nomor 19 tentang produk sel punca. Di sana disebutkan bahwa sel punca itu masih termasuk obat. Karena dia termasuk obat maka diproduksi secara massal itu harus mempunyai izin edar.
Baca juga : Menkes Budi Gunadi Raih Penghargaan dari PDSI dan Koalisi Pro-UU Kesehatan
Juliati dari BPOM mengatakan pihaknya sedang mencermati kembali secara rinci terkati RPP ini dan akan segera kami kirimkan untuk jadi bahan pertimbangan dalam pembuatan RPP ini.
“Adanya pelayanan sel punca ini tentunya kita ingin memberikan opsi terapi yang lebih banyak untuk pasien masyarakat Indonesia, namun juga kita harus mengingatkan kembali jangan sampai masyarakat kita mendapatkan risiko karena produk-produk ini merupakan produk-produk yang tergolong dalam high risk product berdasarkan konsensus internasional,” tandas Juliati. (Z-4)
Baca juga : Sidang MK, Saksi Sebut Pembahasan RUU Kesehatan Libatkan Banyak Pihak
PRESIDEN World Council of Stem Cell (WOCS) Deby Vinski mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan fasilitas bank tali pusat celltech yang dinilai telah maju dan memenuhi standar internasional.
Ilmuwan Tiongkok menemukan cara mengubah stem cell atau sel punca manusia menjadi sel otak penghasil dopamin.
DUNIA kesehatan baik estetik, kebugaran, maupun bedah plastik semakin berkembang.
RS Atma Jaya merupakan rumah sakit akademik swasta pertama di Jakarta Utara yang telah mendapatkan sertifikasi resmi dari Kemenkes untuk menyelenggarakan layanan terapi sel.
TERAPAN stem cell therapy diklaim mampu mengobati penyakit yang sulit diobati dengan obat-obatan konvensional. Ada sejumlah terapi stem cell yang berkembang.
Penelitian baru menemukan bukti kuat bahwa otak manusia dewasa masih bisa menumbuhkan sel saraf baru di hipokampus.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai perbedaan Virus Nipah dan COVID-19 berdasarkan data medis dan epidemiologi terkini.
MESKI hingga sore ini (27/1) Kemenkes memastikan nol kasus konfirmasi pada manusia, potensi penyebaran Virus Nipah di Indonesia dinilai "sangat nyata" dan tidak boleh diremehkan.
Untuk mencegah terjadinya penularan di Tanah Air, pemerintah melakukan berbagai upaya seperti memantau perkembangan situasi kejadian penyakit virus Nipah di India dan negara-negara lain,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved