Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) saat era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, mengungkap bahwa pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan pihaknya pada 2019-2022 sudah melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung). Keterangan itu diberikan Nadiem menyusul adanya dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud-Ristek saat ia menjabat.
Saat ini, institusi lain yang ada di Kejagung, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut. Menurut Nadiem, pelibatan Jamdatun diperlukan agar proses pengadaannya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan, untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," terangnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (10/6) pagi.
Selain Jamdatun, Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem juga turut menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berperan melakukan audit serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak adanya monopoli dalam proses pengadaan laptop tersebut.
"Jadi sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal, pasti ada resikonya, dikawal dengan berbagai instansi," jelas Nadiem.
Nadiem mengklaim, ada lebih dari 1,1 juta unit perangkat yang telah dialokasikan ke lebih dari 77 ribu sekolah di seluruh Indonesia dalam proyek tersebut. Selain laptop, Kemendikbudristek juga melakukan pengadaan modem 3G serta proyektor. (H-3)
KUASA hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif.
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menanggapi soal pemilihan laptop Chromebook yang tidak cocok untuk di sekolah.
MANTAN Mendikbud-Ristek saat era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim mengaku kaget atas proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menjelaskan soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat ia menjabat.
Kejagung menggeledah dua unit apartemen milik staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved