Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah dua unit apartemen milik staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada 21 Mei 2025, menyusul peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Harli dikutip Antara, Senin (26/5)
Dua apartemen yang digeledah masing-masing dimiliki oleh stafsus berinisial FH dan JT. Apartemen FH berada di Kuningan Place, Jakarta Selatan, sedangkan apartemen JT berada di Ciputra World 2, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di apartemen FH, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga unit ponsel. Sementara dari apartemen JT, disita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, dan satu laptop. Selain barang elektronik, penyidik juga mengamankan 15 buku agenda sebagai barang bukti dokumen.
Kapuspenkum mengatakan bahwa barang bukti yang telah disita tersebut akan dianalisa lebih dalam.
“Terhadap barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menyidik dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, berupa pengadaan laptop Chromebook selama periode 2019–2022.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami indikasi adanya pemufakatan jahat antar sejumlah pihak, yang diduga mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang mendukung pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.
Padahal, menurut Harli, hasil uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif karena perangkat tersebut sangat bergantung pada koneksi internet, sementara infrastruktur internet di Indonesia belum merata.
“Dari hasil uji coba itu, tim teknis awalnya menyarankan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian diganti oleh Kemendikbudristek dengan kajian baru yang tetap mengarahkan pada penggunaan sistem operasi Chrome,” jelas Harli.
Dari sisi anggaran, proyek pengadaan ini menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (Ant/P-4)
Harli enggan memerinci nama marketing Google yang akan diperiksa, besok. Satu orang lagi merupakan pegawai humas Google, yang sejatinya sudah dipanggil, namun mangkir.
Penyidik Kejagung menganalisis keterangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang telah diperiksa
Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung mengaku bingung dengan ketidakhadiran Jurist, padahal, pemeriksaan hari ini didasari permintaannya. Eks anak buah Nadiem itu mengaku ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggal.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Satu eks staf khusus itu, yakni Fiona Handayani, menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih terkait pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (10/6).
Opsi penjemputan paksa maupun permintaan bantuan dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim yang dicekal ke luar negeri.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa kembali Nadiem Makarim
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Namun, saat ini, penyidik masih mendalami peran eks Mendikbudristek itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved