Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah dua unit apartemen milik staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada 21 Mei 2025, menyusul peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Harli dikutip Antara, Senin (26/5)
Dua apartemen yang digeledah masing-masing dimiliki oleh stafsus berinisial FH dan JT. Apartemen FH berada di Kuningan Place, Jakarta Selatan, sedangkan apartemen JT berada di Ciputra World 2, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di apartemen FH, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga unit ponsel. Sementara dari apartemen JT, disita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, dan satu laptop. Selain barang elektronik, penyidik juga mengamankan 15 buku agenda sebagai barang bukti dokumen.
Kapuspenkum mengatakan bahwa barang bukti yang telah disita tersebut akan dianalisa lebih dalam.
“Terhadap barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menyidik dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, berupa pengadaan laptop Chromebook selama periode 2019–2022.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami indikasi adanya pemufakatan jahat antar sejumlah pihak, yang diduga mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang mendukung pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.
Padahal, menurut Harli, hasil uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif karena perangkat tersebut sangat bergantung pada koneksi internet, sementara infrastruktur internet di Indonesia belum merata.
“Dari hasil uji coba itu, tim teknis awalnya menyarankan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian diganti oleh Kemendikbudristek dengan kajian baru yang tetap mengarahkan pada penggunaan sistem operasi Chrome,” jelas Harli.
Dari sisi anggaran, proyek pengadaan ini menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (Ant/P-4)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
kejagung memastikan akan memanggil lagi eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Anang berjanji akan terbuka memberikan informasi jika Nadiem dipanggil lagi. Namun, pemeriksaan, tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved