Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah dua unit apartemen milik staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada 21 Mei 2025, menyusul peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Harli dikutip Antara, Senin (26/5)
Dua apartemen yang digeledah masing-masing dimiliki oleh stafsus berinisial FH dan JT. Apartemen FH berada di Kuningan Place, Jakarta Selatan, sedangkan apartemen JT berada di Ciputra World 2, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di apartemen FH, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga unit ponsel. Sementara dari apartemen JT, disita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, dan satu laptop. Selain barang elektronik, penyidik juga mengamankan 15 buku agenda sebagai barang bukti dokumen.
Kapuspenkum mengatakan bahwa barang bukti yang telah disita tersebut akan dianalisa lebih dalam.
“Terhadap barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menyidik dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, berupa pengadaan laptop Chromebook selama periode 2019–2022.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami indikasi adanya pemufakatan jahat antar sejumlah pihak, yang diduga mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang mendukung pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.
Padahal, menurut Harli, hasil uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif karena perangkat tersebut sangat bergantung pada koneksi internet, sementara infrastruktur internet di Indonesia belum merata.
“Dari hasil uji coba itu, tim teknis awalnya menyarankan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian diganti oleh Kemendikbudristek dengan kajian baru yang tetap mengarahkan pada penggunaan sistem operasi Chrome,” jelas Harli.
Dari sisi anggaran, proyek pengadaan ini menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (Ant/P-4)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Saksi itu adalah Direktur MBK Natalia Ghozali. Budi enggan memerinci informasi yang diulik auditor BPKP kepada Natalia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
KEHADIRAN Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum (Legal Assistance) proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menuai perdebatan publik.
Jaksa Hadir Tujuh Orang Saksi dalam Sidang Nadiem Makarim
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved