Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun di Kemendikbud Ristek

Antara
26/5/2025 21:23
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun di Kemendikbud Ristek
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,(Antara/HO-Kejaksaan Agung RI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tim penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak untuk mengarahkan tim teknis membuat kajian yang menyarankan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome pada tahun 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” kata Harli dikutip Antara, Senin (26/5).

Padahal, menurut Harli, penggunaan Chromebook sebetulnya bukan kebutuhan yang mendesak. Ia menjelaskan bahwa pada 2019, Pustekom Kemendikbud Ristek telah menguji coba 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif.

“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil uji coba tersebut, tim teknis semula merekomendasikan laptop dengan spesifikasi sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu kemudian diganti oleh pihak kementerian dengan kajian baru yang justru menyarankan penggunaan Chromebook.

Dari sisi anggaran, proyek pengadaan ini menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun yang berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dengan ditemukannya indikasi penyimpangan tersebut, Kejagung resmi meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya