Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif dan selalu berada di Indonesia.
Hal itu disampaikan menanggapi proses penyidikan dugaan korupsi terkait program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop Chromebook, yang saat ini ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Saudara Nadiem ada selalu di Tanah Air dan akan kooperatif setiap waktu dipanggil oleh kejaksaan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (10/6) pagi.
Hotman juga menyebut bahwa Nadiem menghargai kewenangan Kejagung dalam melakukan proses penyidikan. Diketahui, Jampidsus mengusut dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi yang berlangsung pada 2019-2022 sejak 20 Mei lalu.
Proyek tersebut menggunakan anggaran pendidikan tahun 2020-2022 sebesar Rp3,582 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) yang dialokasi pemerintah pusat ke daerah sebesar Rp6,399 triliun. Sehingga, total keseluruhan anggaran yang keluar dalam proyek tersebut mencapai Rp9,982 triliun.
Kejagung menduga, ada tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan tim teknis dalam membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK untuk menggunakan laptop bersistem operasi Chromebook. Pengadaan itu disinyalir bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan perangkat TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan asesmen kompentensi minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar.
Nadiem mengaku, pihaknya melakukan pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook ke lebih dari 77 ribu sekolah di Indonesia. Menurutnya, pengadaan dilakukan lewat mekanisme e-katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan menggandeng lembaga negara lainnya selama proses pengadaan, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) selaku pengacara negara. (Tri/I-1)
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa dana senilai Rp809,59 miliar yang disebut-sebut diterima kliennya tidak memiliki kaitan dengan Nadiem secara pribadi.
Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, 4 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Anang berjanji akan terbuka memberikan informasi jika Nadiem dipanggil lagi. Namun, pemeriksaan, tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Andre bersama Kevin Aluwi menjadi Co-CEO Gojek pada Oktober 2019, setelah Nadiem Makarim mundur dari jabatannya di Gojek dan menjadi Menteri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved