Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menanggapi soal pemilihan untuk proyek pengadaan laptop Chromebook yang dianggap banyak pihak tidak cocok untuk diaplikasikan di sekolah. Menurutnya, uji coba laptop Chromebook telah dilakukan sebelum masa kepemimpinannya di Kemendikbud-Ristek
“Saya ingin klarifikasi memang ada uji coba Chromebook yang terjadi sebelum masa kementerian saya dan uji coba tersebut itu dilakukan di daerah 3T. Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatan saya tidak ditargetkan untuk daerah 3T, yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/6).
Lebih lanjut, inilah yang juga menjadi alasan pengadaannya tidak hanya laptop, tapi juga modem dan proyektor.
“Jadi Kemendikbud-Ristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam Juknis (petunjuk teknis) sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” ujar Nadiem.
Selain itu, alasan pemilihan Chromebook juga dikatakan sudah berdasarkan perbandingan dengan laptop yang memiliki operating system lainnya.
“Satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga Chromebook itu kalau speknya sama selalu 10-30% lebih murah. Bukan hanya itu saja, operating systemnya Chrome OS itu gratis sedangkan operating system lainnya itu berbayar, dan bisa berbayar sampai Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta tambahan,” jelasnya.
“Mohon diingat bahwa ini adalah untuk fungsi pendidikan di mana keamanan murid-murid dan guru-guru kita menjadi prioritas di Kemendikbud-Ristek, dan salah satu hal terpenting dari kajian tersebut adalah kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam Chromebook,” ujar Nadiem.
Menurutnya, kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam Chromebook untuk melindungi murid-murid dan guru-guru dari pornografi, judi online, dan digunakan untuk gaming dan lain-lain dapat dilakukan tanpa biaya tambahan lagi. Sedangkan operating system lain menurut Nadiem akan ada biaya tambahan biaya.
“Jadi berbagai macam alasan di dalam kajian ini benar-benar menunjukkan kenapa ada keunggulan dari aspek Chromebook dan satu klarifikasi lagi bahwa Chromebook itu bisa digunakan secara offline walaupun fiturnya lumayan terbatas,” tandasnya. (H-3)
KUASA hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif.
MANTAN Mendikbud-Ristek saat era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim mengaku kaget atas proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim, mengungkap bahwa pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan pihaknya pada 2019-2022 sudah melibatkan Kejaksaan Agung.
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menjelaskan soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat ia menjabat.
Kejagung menggeledah dua unit apartemen milik staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved