Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menjelaskan soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat ia menjabat. Nadiem mengatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook yang saat ini diduga terdapat indikasi korupsi oleh Kejaksaan Agung dilakukan saat pandemi covid-19 berlangsung.
“Di 2020 krisis pandemi covid-19 bukan hanya krisis kesehatan, tapi juga jadi krisis pendidikan. Kemendikbud-Ristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar hilangnya pembelajaran bisa kita tekan. Sehingga program Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK yang termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid kita tetap berlangsung,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).
Lebih lanjut, Nadiem menambahkan bahwa Kemendikbud-Ristek telah melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu 4 tahun.
Selain mendukung pembelajaran jarak jauh, perangkat TIK itu juga dikatakan menjadi alat kompetensi guru dan tenaga kependidikan untuk pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK yang menjadi instrumen sensus untuk mengukur capaian pembelajaran dan dampak dari learning loss.
“Saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam setiap kebijakan publik, pengawasan dan akuntabilitas yang tidak bisa ditawar. Selama saya menjadi Mendikbud-Ristek, setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan dan itikad baik,” ujar Nadiem.
Untuk menanggapi proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait pengadaan laptop chromebook, Nadiem menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis,” ujarnya.
Dia pun menyatakan siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan.
Nadiem percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya.
“Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Saya mengajak masyarakat tetap kritis namun adil, tidak terburu-buru menarik kesimpulan di tengah derasnya opini,” tegas Nadiem.
“Saya percaya masyarakat Indonesia berhak mendapat kejelasan. Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” pungkasnya. (H-3)
Opsi penjemputan paksa maupun permintaan bantuan dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini.
MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim yang dicekal ke luar negeri.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa kembali Nadiem Makarim
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Namun, saat ini, penyidik masih mendalami peran eks Mendikbudristek itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek ini.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
KUASA hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif.
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menanggapi soal pemilihan laptop Chromebook yang tidak cocok untuk di sekolah.
MANTAN Mendikbud-Ristek saat era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim mengaku kaget atas proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim, mengungkap bahwa pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan pihaknya pada 2019-2022 sudah melibatkan Kejaksaan Agung.
Kejagung menggeledah dua unit apartemen milik staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved