Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) merupakan regulasi yang hampir puluhan tahun diabaikan oleh pemerintah Indonesia, bahkan sampai periode Presiden Joko Widodo masih belum disahkan.
“Artinya dianggap RUU ini tidak cukup strategis dibandingkan UU Cipta Kerja yang sistem kebut semalam. Semuanya disiapkan ketika pandemi. Sedangkan RUU Masyarakat Adat butuh waktu lama sampai hari ini pun belum disahkan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (10/10).
“Artinya memang orientasi kebijakan kita berpikir hanya tentang mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Tapi dalam konteks perlindungan bisa ditinggalkan. Ini menjadi hal yang kita kritisi,” lanjut Susan.
Baca juga : Menaker Klaim Perppu Ciptaker Bentuk Perlindungan Pemerintah
Menurutnya, masyarakat adat yang ada di pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya adalah mereka yang sudah tinggal lama bahkan sebelum Indonesia berdiri. Artinya bisa dilihat bagaimana abainya Indonesia saat ini.
Susan juga melihat bagaimana dalam RUU Masyarakat Adat masih menyisakan banyak pertanyaan seperti masyarakat hukum adat. Artinya masyarakat hukum adat membutuhkan pengakuan dari pemerintah.
“Ini terjadi dengan kawan-kawan kami di Haruku (Maluku) dan mereka merasa direpotkan hanya untuk diakui sebagai masyarakat adat mereka harus ke pusat mengajukan. Sedangkan masyarakat adat kan identitas melekat sedari lahir. Kenapa negara harus mengakui itu lewat aturan tertentu,” tegasnya.
Baca juga : UU TPKS Harapan Menghapus Kekerasan Perempuan pada Konflik SDA Masyarakat Adat
Termasuk mengenai wilayah kelola adat yang dikhawatirkan jika untuk mendapatkan identitasnya saja butuh pengesahan, apalagi untuk wilayah kelola adat.
“Artinya pemerintah harus mengesahkan baru bisa dibilang wilayah kelola adat. Akan sangat menyulitkan bagi kita semua terjadi peluang perampasan di area adat yang dikelola kawan-kawan yang ada di pesisir dan pulau terpencil. Ini juga menjadi potensi perluasan proyek strategis nasional (PSN) yang akan menggusur mereka sementara untuk diakui saja mereka butuh proses yang panjang. Pemerintah pusat misalnya sudah klaim daerah PSN sementara masyarakat adatnya belum melalui proses pengakuan wilayah kelola adat, artinya kan mungkin sekali digusur dari ruang hidupnya,” jelasnya.
Di lain pihak, Anggota DPR RI, Daniel Johan berharap DPR Periode 2024–2029 dapat segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. "Kita sudah belasan tahun mendorong RUU Masyarakat Adat. Tetapi, selalu gagal. Kami termasuk yang terdepan untuk mengusulkan agar RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan," kata Daniel dalam acaraTemu Akbar Masyarakat Pesisir: Memperjuangkan Kebaharian Indonesia beberapa hari lalu.
Menurutnya, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi UU akan menjadi salah satu prestasi DPR Periode 2024–2029. "Mudah-mudahan ini (pengesahan RUU Masyarakat Adat) menjadi prestasi bagi anggota DPR yang baru," tuturnya.
Daniel menilai keberadaan UU Masyarakat Adat akan berperan penting untuk sejumlah hal, seperti mewujudkan kedaulatan bahari di Indonesia. Hal itu sejalan dengan salah satu hak yang dimiliki masyarakat adat, yaitu hak atas sumber daya alam dan hak atas lingkungan hidup. (Des/M-4)
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Pembahasan RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kembali kebutuhan mendesak akan membuka regulasi yang lebih adil bagi pelaku industri kreatif.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved