Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pramono Pastikan Kenaikan UMP Sesuai Regulasi

Mohamad Farhan Zhuhri
23/12/2025 16:22
Pramono Pastikan Kenaikan UMP Sesuai Regulasi
Gubernur DKi Jakarta, Pramono Anung.(Antara)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. 

Regulasi tersebut mengatur rentang penyesuaian upah minimum yang menjadi dasar perhitungan pemerintah daerah.

"Sebagai Gubernur tentunya pedomannya adalah apa yang diatur dalam PP. Maka dalam PP itulah saya mengambil kebijakan. Alhamdulillah, mudah-mudahan akan diterima semuanya," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/12).

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2026 kepada Pramono.

Dewan Pengupahan dari unsur organisasi pengusaha mengusulkan penggunaan nilai alpha sebesar 0,55 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga besaran UMP yang diusulkan mencapai Rp 5.675.585.

Sementara itu, unsur serikat pekerja atau serikat buruh mengajukan usulan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.898.511. Usulan ini didasarkan pada hasil penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Adapun dari unsur pemerintah mengusulkan besaran UMP DKI Jakarta 2026 dengan penggunaan alpha sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga menghasilkan usulan UMP sebesar Rp 5.729.876. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik