Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pemerintah pusat maupun daerah gagal mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah secara menyeluruh sehingga bencana longsor sampah di Bantargebang terus berulang.
Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI, Wahyu Eka Setyawan mengatakan peristiwa di Bantargebang bukan sekadar kecelakaan kerja. Menurutnya, insiden tersebut merupakan konsekuensi dari model pengelolaan sampah yang masih bertumpu pada pola kumpul, angkut, lalu buang, dengan penumpukan sampah dalam skala besar di tempat pembuangan akhir (TPA).
“Peristiwa ini mengulang luka lama yang seharusnya sudah menjadi pelajaran penting bagi negara. Dulu kita memiliki tragedi longsor sampah besar dalam Leuwigajah landfill disaster, yang menewaskan ratusan orang. Namun lebih dari dua dekade kemudian, pendekatan pengelolaan sampah nasional masih bertumpu pada penumpukan di TPA yang terus meninggi dan semakin berbahaya,” kata Wahyu melalui keterangannya, Rabu (11/3).
WALHI menilai kondisi Bantargebang mencerminkan krisis pengelolaan sampah yang lebih luas di berbagai kota di Indonesia. Banyak TPA disebut telah melampaui kapasitas daya tampungnya, sementara produksi sampah terus meningkat tanpa strategi pengurangan yang serius dari sumbernya.
WALHI mencatat sekitar 343 dari total 550 TPA di Indonesia masih berstatus open dumping, sehingga berpotensi menimbulkan krisis penumpukan sampah di kawasan perkotaan. Wahyu menilai kondisi tersebut menunjukkan Indonesia tengah menghadapi darurat gunungan sampah.
“Krisis di Bantargebang juga menunjukkan bagaimana persoalan sampah hanya dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lain,” ujarnya.
Karena itu, WALHI mendesak pemerintah segera melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah dengan menempatkan pengurangan dari sumber sebagai prioritas utama. Pemerintah dinilai perlu memperkuat kebijakan pengurangan sampah, menerapkan tanggung jawab produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), hingga mendorong desain ulang industri agar mampu mengurangi produksi sampah sejak awal.
“Tragedi di Bantargebang harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk menerapkan transformasi tata kelola sampah yang berfokus pada pengurangan dari sumber sesuai amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tanpa perubahan mendasar, kota-kota di Indonesia akan terus menghadapi risiko bencana serupa dengan korban yang semakin besar bagi manusia dan lingkungan,” pungkas Wahyu. (Far/I-1)
Permukiman liar di bantaran rel Senen kembali disorot. Pemerintah pusat dan DKI Jakarta menyiapkan relokasi guna mengatasi masalah hunian tak layak.
Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerapkan kebijakan WFA bagi ASN pada 25-27 Maret 2026 sesuai arahan pusat. Meski fleksibel, Pramono menegaskan ini bukan tambahan libur
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta tetap terbuka bagi pendatang pasca-Lebaran tanpa operasi yustisi. Namun, pendatang diimbau memiliki kapasitas
Selain parade bedug, suasana malam takbiran semakin semarak dengan pawai obor yang melibatkan 5.000 peserta, pawai mobil hias, serta pertunjukan air mancur.
Jakarta tetap menjadi kota terbuka bagi siapa saja yang ingin mengadu nasib.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved