Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
AKTIVIS perempuan dan anak sekaligus Direktur Institut Sarinah Eva Sundari menyayangkan baru dua peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan dua tahun lalu.
“Yang kita sesali baru dua dari tujuh yang harusnya sudah keluar,” katanya kepada Media Indonesia, Jumat (10/5).
Eva juga menyoroti salah satu aturan turunan yang telah disahkan, yaitu Perpres No 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Perpres UPTD PPA). Menurutnya, UPTD selama ini tidak siap untuk melakukan pembelaan hingga pendampingan.
Baca juga : 1 Aturan Turunan UU TPKS Disahkan, 6 Regulasi Lainnya Menanti
“Mereka belum perform lah. Padahal selama ini argumennya dua, yang mengusulkan CSO (civil society organization/organisasi masyarakat sipil), kemudian yang melakukan pendampingan memberikan pembekalan juga CSO. Jadi kenapa di Perpres ini CSO tidak dilibatkan atau dijadikan partner?” kata Eva.
Namun ia mengapresiasi aturan turunan lain yang telah diundangkan, yakni Peraturan Presiden No 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Perpres Diklat). “Kalau yang pelatihan pas lah menurutku di situ,” ungkapnya.
Hingga saat ini masih tersisa lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang masih menunggu tanda tangan Presiden. Sebagai informasi, UU TPKS telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022. Pasal 91 UU TPKS mengamanatkan semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut harus ditetapkan paling lambat dua tahun terhitung sejak diundangkan atau pada 9 Mei 2024. (Ifa/Z-7)
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Saat iniĀ untuk mendapatkan pengakuan wilayah dan hutan adat, masyarakat adatĀ harus memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat di sana.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan Kemendikbud-Ristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan.
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved