Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor mengungkapkan 1 dari 7 aturan pelaksana dari peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Kabar baik yang kami terima setidaknya sudah ada satu Perpres yang ditandatangani Presiden yaitu tentang Diklat TPKS. Sementara 4 perpres lainnya sudah diharmonisasi dan dua masih dalam harmonisasi. Berharap dalam satu bulan ke depan Presiden berkenan menandatangani (yang sudah diharmonisasi),” ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (26/1).
Aturan yang telah disahkan tersebut mengenai Kebijakan Nasional tentang Pemberantasan TPKS; Perpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
Baca juga : Lestari Moerdijat: Penuntasan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Jadi Perhatian Bersama
Sementara itu, 4 regulasi yang sudah selesai diharmonisasi Kementerian Hukum dan HAM dan masih dalam tahap pemberian nomor di Kementerian Sekretariat Negara, yaitu RPerpres Kebijakan Nasional PTPKS sudah selesai Harmonisasi, RPP Koordinasi dan Pemantauan TPKS sudah selesai Harmonisasi, RPerpres UPTD PPA sudah selesai Harmonisasi dan RPerpres PPT sudah selesai Harmonisasi.
Maria menjelaskan, masih ada 2 aturan yang masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga : 7 Aturan Pelaksana UU TPKS Harus Segera Disahkan, Waktu Tersisa 6 Bulan
“RPP Dana Bantuan Korban TPKS per 18 Desember 2023 baru mulai rapat Harmonisasi di Kemenkumham dan RPP 4P TPKS per 27 Desember 2023 masih rapat Harmonisasi di Kemenkumham,” ungkap Maria.
Lebih lanjut, Maria mengatakan dalam sisa waktu masa tenggat yang diamanatkan Undang-Undang yakni dua tahun setelah diundangkan, artinya waktu hanya tersisa hanya 5 bulan lagi. Diharapkan proses dua regulasi yang masih dalam tahap harmonisasi bisa segera rampung.
“Dua regulasi masih proses harmonisasi, masih ada waktu untuk mengoptimalkan proses harmonisasinya. Harapannya sebelum tenggat waktunya berakhir (5 bulan ke depan) sudah disahkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Aktivis Perempuan dan Anak serta Direktur Utama Sarinah Institut, Eva K Sundari mengungkapkan, pengesahan 7 regulasi harus segera dipercepat guna memaksimalkan implementasi fungsi UU TPKS dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.
“Meskipun waktu bisa diperpanjang lagi selama dua tahun, kenapa harus ditunda jika semua draf regulasi itu sudah siap? Disini sangat jelas peran pemerintah sangat lamban, padahal dari perkembangan terakhir, draf sudah masuk ke Kemensetneg itu cukup lama sekitar tiga bulan yang lalu. Saya melihat semua pihak sudah mendorong, hanya masalahnya ada di pemerintah terutama Kemensetneg,” jelasnya.
Eva menegaskan pemerintah khususnya kementerian sekretariat negara agar fokus mengurusi berbagai regulasi yang telah menjadi janji. Jangan justru ikut sibuk mengurusi persoalan pemilu 2024 yang akan memperlambat kerja-kerja pengesahan aturan bersifat urgen.
“Mau disahkan dalam bentuk PP atau Perpres itu bukan masalah, kalau masih dipercepat kenapa tidak cepat diputuskan dan disahkan. Saran saya adalah kemensetneg jangan ikut-ikutan mengurusi masalah pilpres karena bukan tupoksinya. Bereskan saja pelaksanaan pengesahan berbagai regulasi yang sangat ditunggu masyarakat dan sudah dijanjikan sebelum masa kepemimpinan atau pemerintahan berganti,” tandasnya. (Z-5)
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini untuk mendapatkan pengakuan wilayah dan hutan adat, masyarakat adat harus memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat di sana.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan Kemendikbud-Ristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan.
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved