Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISIONER Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor mengungkapkan 1 dari 7 aturan pelaksana dari peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Kabar baik yang kami terima setidaknya sudah ada satu Perpres yang ditandatangani Presiden yaitu tentang Diklat TPKS. Sementara 4 perpres lainnya sudah diharmonisasi dan dua masih dalam harmonisasi. Berharap dalam satu bulan ke depan Presiden berkenan menandatangani (yang sudah diharmonisasi),” ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (26/1).
Aturan yang telah disahkan tersebut mengenai Kebijakan Nasional tentang Pemberantasan TPKS; Perpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
Baca juga : Lestari Moerdijat: Penuntasan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Jadi Perhatian Bersama
Sementara itu, 4 regulasi yang sudah selesai diharmonisasi Kementerian Hukum dan HAM dan masih dalam tahap pemberian nomor di Kementerian Sekretariat Negara, yaitu RPerpres Kebijakan Nasional PTPKS sudah selesai Harmonisasi, RPP Koordinasi dan Pemantauan TPKS sudah selesai Harmonisasi, RPerpres UPTD PPA sudah selesai Harmonisasi dan RPerpres PPT sudah selesai Harmonisasi.
Maria menjelaskan, masih ada 2 aturan yang masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga : 7 Aturan Pelaksana UU TPKS Harus Segera Disahkan, Waktu Tersisa 6 Bulan
“RPP Dana Bantuan Korban TPKS per 18 Desember 2023 baru mulai rapat Harmonisasi di Kemenkumham dan RPP 4P TPKS per 27 Desember 2023 masih rapat Harmonisasi di Kemenkumham,” ungkap Maria.
Lebih lanjut, Maria mengatakan dalam sisa waktu masa tenggat yang diamanatkan Undang-Undang yakni dua tahun setelah diundangkan, artinya waktu hanya tersisa hanya 5 bulan lagi. Diharapkan proses dua regulasi yang masih dalam tahap harmonisasi bisa segera rampung.
“Dua regulasi masih proses harmonisasi, masih ada waktu untuk mengoptimalkan proses harmonisasinya. Harapannya sebelum tenggat waktunya berakhir (5 bulan ke depan) sudah disahkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Aktivis Perempuan dan Anak serta Direktur Utama Sarinah Institut, Eva K Sundari mengungkapkan, pengesahan 7 regulasi harus segera dipercepat guna memaksimalkan implementasi fungsi UU TPKS dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.
“Meskipun waktu bisa diperpanjang lagi selama dua tahun, kenapa harus ditunda jika semua draf regulasi itu sudah siap? Disini sangat jelas peran pemerintah sangat lamban, padahal dari perkembangan terakhir, draf sudah masuk ke Kemensetneg itu cukup lama sekitar tiga bulan yang lalu. Saya melihat semua pihak sudah mendorong, hanya masalahnya ada di pemerintah terutama Kemensetneg,” jelasnya.
Eva menegaskan pemerintah khususnya kementerian sekretariat negara agar fokus mengurusi berbagai regulasi yang telah menjadi janji. Jangan justru ikut sibuk mengurusi persoalan pemilu 2024 yang akan memperlambat kerja-kerja pengesahan aturan bersifat urgen.
“Mau disahkan dalam bentuk PP atau Perpres itu bukan masalah, kalau masih dipercepat kenapa tidak cepat diputuskan dan disahkan. Saran saya adalah kemensetneg jangan ikut-ikutan mengurusi masalah pilpres karena bukan tupoksinya. Bereskan saja pelaksanaan pengesahan berbagai regulasi yang sangat ditunggu masyarakat dan sudah dijanjikan sebelum masa kepemimpinan atau pemerintahan berganti,” tandasnya. (Z-5)
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini untuk mendapatkan pengakuan wilayah dan hutan adat, masyarakat adat harus memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat di sana.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan Kemendikbud-Ristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan.
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Sri mengatakan saat ini ada 97.734 dosen penerima tukin. Dia mengaku saat ini sedang dalam penghitungan dan pendataan lebih detail.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved