Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

1 Aturan Turunan UU TPKS Disahkan, 6 Regulasi Lainnya Menanti

Devi harahap
26/1/2024 19:28
1 Aturan Turunan UU TPKS Disahkan, 6 Regulasi Lainnya Menanti
UU TPKS(Dok. MI)

KOMISIONER Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor mengungkapkan 1 dari 7 aturan pelaksana dari peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Kabar baik yang kami terima setidaknya sudah ada satu Perpres yang ditandatangani Presiden yaitu tentang Diklat TPKS. Sementara 4 perpres lainnya sudah diharmonisasi dan dua masih dalam harmonisasi. Berharap dalam satu bulan ke depan Presiden berkenan menandatangani (yang sudah diharmonisasi),” ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (26/1).

Aturan yang telah disahkan tersebut mengenai Kebijakan Nasional tentang Pemberantasan TPKS; Perpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

Baca juga : Lestari Moerdijat: Penuntasan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Jadi Perhatian Bersama

Sementara itu, 4 regulasi yang sudah selesai diharmonisasi Kementerian Hukum dan HAM dan masih dalam tahap pemberian nomor di Kementerian Sekretariat Negara, yaitu RPerpres Kebijakan Nasional PTPKS sudah selesai Harmonisasi, RPP Koordinasi dan Pemantauan TPKS sudah selesai Harmonisasi, RPerpres UPTD PPA sudah selesai Harmonisasi dan RPerpres PPT sudah selesai Harmonisasi.

Maria menjelaskan, masih ada 2 aturan yang masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. 

Baca juga : 7 Aturan Pelaksana UU TPKS Harus Segera Disahkan, Waktu Tersisa 6 Bulan

“RPP Dana Bantuan Korban TPKS per 18 Desember 2023 baru mulai rapat Harmonisasi di Kemenkumham dan RPP 4P TPKS per 27 Desember 2023 masih rapat Harmonisasi di Kemenkumham,” ungkap Maria.

Lebih lanjut, Maria mengatakan dalam sisa waktu masa tenggat yang diamanatkan Undang-Undang yakni dua tahun setelah diundangkan, artinya waktu hanya tersisa hanya 5 bulan lagi. Diharapkan proses dua regulasi yang masih dalam tahap harmonisasi bisa segera rampung.

“Dua regulasi masih proses harmonisasi, masih ada waktu untuk mengoptimalkan proses harmonisasinya. Harapannya sebelum tenggat waktunya berakhir (5 bulan ke depan) sudah disahkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Aktivis Perempuan dan Anak serta Direktur Utama Sarinah Institut, Eva K Sundari mengungkapkan, pengesahan 7 regulasi harus segera dipercepat guna memaksimalkan implementasi fungsi UU TPKS dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.

“Meskipun waktu bisa diperpanjang lagi selama dua tahun, kenapa harus ditunda jika semua draf regulasi itu sudah siap? Disini sangat jelas peran pemerintah sangat lamban, padahal dari perkembangan terakhir, draf sudah masuk ke Kemensetneg itu cukup lama sekitar tiga bulan yang lalu. Saya melihat semua pihak sudah mendorong, hanya masalahnya ada di pemerintah terutama Kemensetneg,” jelasnya.

Eva menegaskan pemerintah khususnya kementerian sekretariat negara agar fokus mengurusi berbagai regulasi yang telah menjadi janji. Jangan justru ikut sibuk mengurusi persoalan pemilu 2024 yang akan memperlambat kerja-kerja pengesahan aturan bersifat urgen.

“Mau disahkan dalam bentuk PP atau Perpres itu bukan masalah, kalau masih dipercepat kenapa tidak cepat diputuskan dan disahkan. Saran saya adalah kemensetneg jangan ikut-ikutan mengurusi masalah pilpres karena bukan tupoksinya. Bereskan saja pelaksanaan pengesahan berbagai regulasi yang sangat ditunggu masyarakat dan sudah dijanjikan sebelum masa kepemimpinan atau pemerintahan berganti,” tandasnya. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya