Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Perpres Jadi Pagar Hukum Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

M Ilham Ramadhan Avisena
14/1/2026 18:38
Perpres Jadi Pagar Hukum Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Ilustrasi .(Antara)

PELIBATAN Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme dinilai harus dipahami secara proporsional dan menyeluruh dalam kerangka hukum yang berlaku. Kebijakan tersebut dipandang bukan sebagai langkah baru atau keputusan sepihak pemerintah, melainkan amanat undang-undang yang memerlukan aturan teknis.

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menjelaskan bahwa keterlibatan militer telah diamanatkan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Beleid tersebut menempatkan peran TNI dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang pengaturannya diperintahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme perlu dibaca secara proporsional dan utuh dalam kerangka hukum yang berlaku. Ini bukan kebijakan baru atau langkah sepihak, melainkan amanat langsung undang-undang," ujar Khairul saat dihubungi, Rabu (14/1).

Dasar Hukum Kuat
Khairul menambahkan, mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Secara normatif, ia menilai keterlibatan TNI memiliki dasar hukum yang kuat dan bukan hasil improvisasi kebijakan.

Dalam konteks itu, Khairul memandang Perpres menjadi instrumen penting sebagai aturan main (rules of engagement). Hal ini diperlukan agar pelibatan militer memiliki batasan yang jelas, terukur, serta tetap berada di bawah kontrol politik sipil melalui perintah Presiden.

"Tanpa pengaturan rinci, pelibatan TNI justru akan lebih berisiko karena membuka ruang multitafsir dan tumpang tindih kewenangan di lapangan," tuturnya.

Menepis Kekhawatiran Militerisasi
Fahmi menilai Perpres tersebut harus dimaknai sebagai upaya pemerintah memberikan pagar hukum, bukan membuka ruang militerisasi. Mengenai kekhawatiran publik yang muncul, ia berpendapat hal itu masih bersifat asumtif akibat pengalaman historis masa lalu.

"Selama pelibatan TNI ditempatkan dalam kerangka OMSP, tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum pidana, serta disertai mekanisme koordinasi dan akuntabilitas yang jelas, maka kekhawatiran tersebut tidak serta-merta menjadi masalah faktual," tegasnya.

Catatan untuk Pemerintah
Kendati demikian, ISESS menekankan pentingnya presisi norma dalam perumusan kebijakan, terutama dalam mendefinisikan jenis ancaman yang dapat memicu pelibatan TNI. Rumusan tersebut harus dikaitkan erat dengan definisi terorisme dan ruang lingkup OMSP.

Selain itu, Khairul menyoroti krusialnya mekanisme serah-terima objek operasi kepada aparat penegak hukum serta akuntabilitas pasca-operasi guna menjaga prinsip negara hukum.

"Jadi menurut saya, rencana kebijakan ini tepat secara mandat dan logika keamanan, namun keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh ketepatan pengaturan teknis dan keterbukaan terhadap masukan publik," pungkas Khairul. (Mir/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya