Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
PELIBATAN Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme dinilai harus dipahami secara proporsional dan menyeluruh dalam kerangka hukum yang berlaku. Kebijakan tersebut dipandang bukan sebagai langkah baru atau keputusan sepihak pemerintah, melainkan amanat undang-undang yang memerlukan aturan teknis.
Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menjelaskan bahwa keterlibatan militer telah diamanatkan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Beleid tersebut menempatkan peran TNI dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang pengaturannya diperintahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme perlu dibaca secara proporsional dan utuh dalam kerangka hukum yang berlaku. Ini bukan kebijakan baru atau langkah sepihak, melainkan amanat langsung undang-undang," ujar Khairul saat dihubungi, Rabu (14/1).
Dasar Hukum Kuat
Khairul menambahkan, mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Secara normatif, ia menilai keterlibatan TNI memiliki dasar hukum yang kuat dan bukan hasil improvisasi kebijakan.
Dalam konteks itu, Khairul memandang Perpres menjadi instrumen penting sebagai aturan main (rules of engagement). Hal ini diperlukan agar pelibatan militer memiliki batasan yang jelas, terukur, serta tetap berada di bawah kontrol politik sipil melalui perintah Presiden.
"Tanpa pengaturan rinci, pelibatan TNI justru akan lebih berisiko karena membuka ruang multitafsir dan tumpang tindih kewenangan di lapangan," tuturnya.
Menepis Kekhawatiran Militerisasi
Fahmi menilai Perpres tersebut harus dimaknai sebagai upaya pemerintah memberikan pagar hukum, bukan membuka ruang militerisasi. Mengenai kekhawatiran publik yang muncul, ia berpendapat hal itu masih bersifat asumtif akibat pengalaman historis masa lalu.
"Selama pelibatan TNI ditempatkan dalam kerangka OMSP, tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum pidana, serta disertai mekanisme koordinasi dan akuntabilitas yang jelas, maka kekhawatiran tersebut tidak serta-merta menjadi masalah faktual," tegasnya.
Catatan untuk Pemerintah
Kendati demikian, ISESS menekankan pentingnya presisi norma dalam perumusan kebijakan, terutama dalam mendefinisikan jenis ancaman yang dapat memicu pelibatan TNI. Rumusan tersebut harus dikaitkan erat dengan definisi terorisme dan ruang lingkup OMSP.
Selain itu, Khairul menyoroti krusialnya mekanisme serah-terima objek operasi kepada aparat penegak hukum serta akuntabilitas pasca-operasi guna menjaga prinsip negara hukum.
"Jadi menurut saya, rencana kebijakan ini tepat secara mandat dan logika keamanan, namun keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh ketepatan pengaturan teknis dan keterbukaan terhadap masukan publik," pungkas Khairul. (Mir/P-2)
Serangan drone Rusia menghantam kereta penumpang di Kharkiv, menewaskan sedikitnya 4 orang. Zelensky sebut serangan sipil ini murni aksi terorisme.
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
HAKIM Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan terkait perluasan peran prajurit TNI dalam jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI).
KETUA Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa ketentuan terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945.
SEKRETARIS Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Gina Sabrina memperingatkan potensi bahaya dari penggunaan konsep OMSP (Operasi Militer Selain Perang).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved